PSBB Sumbar
Soal Larangan Mudik, Gubernur Irwan Prayitno: Kalau Tidak Ikuti Aturan, Pulangkan Saja
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menegaskan bahwa mudik tetap dilarang pada masa Pandemi Covid-19.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Surat keterangan sehat diperoleh setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat dan tes swab tenggorokan.
Selanjutnya dalam SE juga ada persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarganya sakit keras atau meninggal dunia.
Sementara untuk pengawasan jalur udara, yaitu di bandara, Irwan Prayitno menyatakan, harus lebih diperketat lagi.
Mereka harus melewati syarat utama pemeriksaan dari kesehatan dan wajib rapid test sebelum naik pesawat atau menggunakan transportasi lainnya.
Demikian juga sebaliknya jika ada pesawat yang berangkat dari Soekarno Hatta menuju BIM maka wajib di Jakarta setiap orang dilakukan rapid Test.
Hal ini dilakukan untuk meyakinkan pelaku perjalanan dalam kondisi sehat, minimal dengan menunjukkan hasil rapid tes dengan hasil Non Reaktif atau negatif.
"Kalau tidak ikuti aturan dan tidak memenuhi kriteria, silahkan pulangkan saja kembali. Mudah-mudahan bisa dijalani sesuai aturan," tegas Irwan Prayitno. (*)