Siapa Saja yang Berhak Membayar Fidyah di Bulan Ramadan, Simak Kata Baznas Padang
Fidyah dibayarkan sebagai pengganti puasa, hanya dibayar bagi orang yang tidak mungkin mengganti puasa di luar Ramadhan
Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Jumlah Fidyah di Padang Ramadan 1441H atau 2020 M tahun ini sebesar Rp 20 ribu perhari.
Kepala pelaksana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Padang Sintaro Abe mengatakan Fidyah dibayar sebagai pengganti puasa bagi orang yang tidak mampu melaksanakan puasa saat bulan Ramadan.
• Jumlah Zakat Fitrah dan Nilai Fidyah di Padang Tahun 1441H/2020 Sesuai Jenis Beras yang Dimakan
• Berikut Ini Besaran, Waktu Pembayaran serta Penerima Zakat Fitrah Saat Ramadhan
"Fidyah dibayarkan sebagai pengganti puasa, hanya dibayar bagi orang yang tidak mungkin mengganti puasa di luar Ramadhan," kata Sintaro Abe, Jumat (1/775/2020).
Ia menambahkan, orang diwajibkan bayar fidyah dengan beberapa kriteria.
Pertama, orang yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi dan tidak bisa menjalani puasa.
Kedua, orang tua yang sudah lemah atau lansia yang sudah tidak kuat lagi menjalani puasa.
Ketiga, wanita hamil atau menyusui yang khawatir bila berpuasa akan berdampak pada anak dalam kandungannya maupun berdampak pada kualitas ASI untuk anaknya.
• Bacaan Niat Bayar Zakat Fitrah yang Biasa Dilakukan Saat Bulan Ramadhan, Lengkap Arti & Huruf Latin
Selanjutnya, orang yang meninggalkan kewajiban meng-qadha puasa Ramadhan tanpa uzur syariah hingga Ramadhan tahun berikutnya datang.
Bagi mereka wajib meng-qada sekaligus membayar fidyahnya.
Sintaro Abe mengatakan untuk pembayaran fidyah secara umum kepada delapan golongan penerima zakat.
Namun diutamakan kepada orang fakir miskin.
"Pembayarannya boleh per hari maupun dikumpulkan selama sebulan, lalu dibayarkan keseluruhannya,"ungkapnya.(*)