PSBB Sumbar

Selama Pemberlakuan PSBB, Walikota Padang Mahyeldi: Pasar Raya Hanya Boleh Berjualan Sembako

Walikota Padang Mahyeldi mengatakan selama Pembatasan Sosial Beskala Besar (PSBB) diberlakukan pedagang Pasar Raya hanya boleh berjualan sembako

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
Humas Pemko Padang
Walikota Padang Mahyeldi 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Walikota Padang Mahyeldi mengatakan selama Pembatasan Sosial Beskala Besar (PSBB) diberlakukan pedagang Pasar Raya hanya boleh berjualan sembako.

Lanjutnya, positif Covid-19 klaster Pasar Raya Padang bertambah 1 orang lagi menjadi totalnya 19 orang, 3 di antaranya meninggal dunia.

Berikut Ini Aturan yang Wajib di Patuhi Masyarakat Selama Pemberlakuan PSBB di Kota Padang

PSBB Sumbar Resmi Mulai Diberlakukan Hari Ini, Kota Padang Perketat Perbatasan Ada 4 Posko 24 Jam

"Positif klaster Pasar Raya sudah meningkat. Kemarin 17 dan saat sudah 18 orang.
klaster yang agak susah kita kendalikan. Karena mereka kemana-mana penyebarannya," kata Mahyeldi, Selasa (21/4/2020).

Sebelum PSBB, Pemko Padang terus melakukan penyemprotan disinfektan dan penutupan Pasar Raya sampai Jumat (24/4/2020).

UPDATE Pasien Positif Corona di Sumbar Bertambah, Per 21 April 2020 Total 76 Orang

VIDEO 13 Pasien Positif Corona di Sumbar Berhasil Sembuh, 20 Orang Dirawat di Sejumlah RS

"Kita sudah berupaya mensterilkan atau penyemprotan disinfektan di Pasar Raya Padang,"

Selain itu, dengan penerapan PSBB aktivitas pasar hanya boleh untuk berjualan sembako, selebihnya dilarang.

Bantu APD untuk Tenaga Medis Lawan Corona, Murid Kelas 4 SD di Dharmasraya Relakan Tabungan Setahun

13 Pasien Positif Corona di Sumbar Berhasil Sembuh, 20 Orang Masih Dirawat di Sejumlah Rumah Sakit

"Selama PSBB diterapkan, berjualan yang masih diperbolehkan kebutuhan pokok atau sembako dan obat-obatan," ungapnya.

Mahyeldi berharap pedagang bisa memahami aturan tersebut guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini. (*)
 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved