Maling Tinggalkan Pesan
Kawanan Pencuri SMPN 30 Masih Anak-anak, Polisi dan Bapas Anak Segera Berkoordinasi
Para terduga pelaku pencurian di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 30 Padang kini menjalani proses hukum.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Para terduga pelaku pencurian di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 30 Padang kini menjalani proses hukum.
Mereka dijerat pasal 363 KHUP dan pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakat (Bapas) anak nantinya.
Kapolsek Padang Timur, AKP Joko Hendro Lesmono saat dihubungi TribunPadang.com mengatakan pelaku yang melakukan pencurian di SMPN 30 Padang kini telah diamankan.
Sebelumnya, kapolsek menyebutkan para pelaku sudah diamankan pada Rabu (8/4/2020) yang lalu.
• Maling yang Tinggalkan Pesan di Papan Tulis SMP 30 Padang Embat Kompor Kecil di Ruang Majelis Guru
• Maling Nekat Terjun ke Sungai Walau Tak Bisa Berenang, Takut Dikejar Massa Setelah Ketahuan Curi HP
Namun, kapolsek menjelaskan masih ada yang belum diamankan dan masih dalam pengejaran pihaknya.
"Empat orang pelaku sudah kami amankan yaitu berinisial RR dan (15) HMR (15) yang diamankan di sebuah gudang kosong yang tidak jauh dari sekolah tersebut," kata kapolsek.
Kapolsek menjelaskan dua pelaku tersebut diamankan pada saat menyimpan hasil curiannya di gudang kosong tersebut.

Kapolsek mengatakan dari dua pelaku tersebut terungkap pelaku lainnya lalu dua lainnya, AP (16) dan DV (15) pun diamankan.
"Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri, dan keseluruhan diperkirakan jumlanyah enam orang. Untuk yang telah kita amankan ada empat orang," kata kapolsek.
• POPULER PADANG - Maling SMP 30 Padang Dicokok Polisi| Bocah Terseret di Pantai Pasie Nan Tigo
• Akhir Petualangan Maling yang Tinggalkan Pesan di Papan Tulis SMP 30 Padang, Beraksi 6 Orang
Ia menyebutkan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa empat tas mewah berbagai merek, satu tabung gas elpiji tiga kilogram/Kg, dua unit komputer, dan satu unit monitor.
"Kami juga menemukan barang bukti lainnya seperti empat unit proyektor, berbagai merek, tiga pasang speaker, dua pasang sepatu, dan sebilah pisau tanpa gagang yang digunakan untuk mencongkel pintu jendela sekolah tersebut," kata kapolsek.
Kapolsek mengatakan pelaku mempergunakan kesempatan dimana pihak pe jaga sekolah lengah, dan disana pelaku beraksi.
"Untuk ancaman hukuman kita jerat dengan Pasal pencurian 363 KUHP jo Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak di atas lima tahun penjara dan juga kita akan berkoordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan) anak," kata kapolsek.(*)