Forkopimda Kabupaten Solok Bahas Soal Pembatasan Sosial Berskala Besar

Polres Solok mengikuti diskusi terkait Politik bersama Forkopimda tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBS) di Kabupaten Solok, Provinsi Sumater

Tayang:
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Rapat Forkopimda Kabupaten Solok yang membahas tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBS) di Kabupaten Solok, Kamis (2/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Polres Solok mengikuti diskusi terkait Politik bersama Forkopimda tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBS) di Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Diskusi tersebut dilaksanakan pada Kamis (2/4/2020) sekutar pukul 10.00 WIB di Guest House Kediaman Bupati Solok.

Diskusi Politik tersebut mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka pelaksanaan dan pembahasan PP 21 Tahun 2020.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Solok Gusmal dan dihadiri oleh Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho, Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, Kasdim 0309 Solok Mayor Arioko, Kejaksaan Negeri Solok, Ketua Pengadilan Negeri Solok, Ketua Pengadilan Agama, Kepala SKPD di Lingkup Pemda Kabupaten Solok, Asisten 1 Pemda Kabuaoten Solok Edizar, dan Kabag Ops Polres Solok Kompol Yuswawi.

Kegiatan Diskusi Politik ini membahas PP nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) serta aturan tentang Pelaksanaan PSBB yg ditetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui persetujuan oleh Menteri Kesehatan.

Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho melalui Paur Humas Polres Solok Bripka Rozi Fratama mengatakan kegiatan berakhir sekitar pukul 11.30 WIB.

"Adapun hasil diskusi yaitu pembatasan skala besar akan diterapkan jika telah terjadi penyebaran virus corona secara besar dan cepat," katanya, Kamis (2/4/2020).

Berstatus PDP Covid-19, Dua Balita Dirawat di Ruang Isolasi Khusus RSUP M Djamil Padang

VIDEO BREAKING NEWS: Tambah Satu, Pasien Positif Corona di Sumbar Jadi 13 Orang

Ia juga menyebutkan melakukan pembatasan atau pelarangan terhadap orang yang akan berkunjung ke Sumatera Barat khususnya di Kabupaten Solok.

"Memberlakukan jam pada malam hari pada pukul 21.00 WIB dengan cara melakukan giat razia agar meminimalisir penyebaran wabah Covid-19 ini," ujarnya.

Ia juga mengatakan pembatasan kegiatan ibadah di dalam masjid atau musholla, kegiatan pasar serta melarang segala bentuk kerumunan di tengah-tengah masyarakat.

"Selanjutnya, menyiapkan bangunan atau ruangan isolasi mandiri bagi pasien corona atau Covid-19 di bawah pengawasan Wali Nagari," ujarnya.

Ia mengatakan kegiatan tersebut berakhir dengan penyerahan surat hibah dan sertifikat tanah untuk pembangunan Kantor Polres Solok dari Bupati Solok Gumal kepada Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved