Maling Nekat Terjun ke Sungai Walau Tak Bisa Berenang, Takut Dikejar Massa Setelah Ketahuan Curi HP
Ketakutan saat dikejar massa, AM (34) tahun memilih terjun ke dalam sungai. Padahal dirinya tidak bisa berenang.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ketakutan saat dikejar massa, AM (34) tahun memilih terjun ke dalam sungai.
Padahal dirinya tidak bisa berenang.
Namun, hal itu tidak menghalanginya untuk terjun ke sungai dengan harapan bisa lolos dari amukan massa.
• Belanja di Warung,Sepeda Motor Mahasiswa UNP Digondol Maling,Pemilik Warung: Sudah Sering Kejadian
• VIDEO Detik-detik Pria Curi Tas Berisi Celana Dalam Wanita di Padang, Aksinya Terekam CCTV
AM dikejar massa setelah ketahuan mencuri ponsel milik di sebuah warung, Rabu (31/3/2020) malam.
AM sudah mengintai ponsel tersebut sebelum memutuskan mencuri.
Saat mendatangi warung, pelaku tidak berpura-pura belanja.
Namun, langsung mengambil ponsel yang sedang diisi ulang.
"Pelaku tidak berpura-pura belanja, namun memang sudah mengintai korban dan langsung mengambil HP tersebut," ujar Kapolsek Nanggalo, AKP Sosmedya saat ditemui oleh TribunPadang.com, Rabu (1/4/2020).
Saat diteriaki maling, pria 34 tahun ini pun langsung melarikan diri.
Pelaku langsung dikejar warga.
AM pun terpojok dan berhasil dikepung dekat sungai.
"Jadi pelaku sudah dikepung oleh warga, karena ketahuan mencuri HP. Pelaku itu dikejar ramai-ramai oleh warga dan korban," ujarnya.
Kapolsek menambahkan ada warga yang menghubungi dirinya lewat telepon dan mengabarkan ada seorang pencuri di Siteba.
Saat anggota kepolisian meluncur ke TKP, terlihat pelaku sudah berada dalam sungai.
"Saya beritahukan kepada anggota dan langsung meluncur ke TKP, dan pada saat sampai di lokasi pelaku sudah berada di dalam sungai," katanya.
Pelaku adalah seorang pengangguran, beralamat di Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.
Barang bukti yang diamankan adalah satu unit HP Samsung, dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio yang digunakan untuk melakukan aksinya.
"Tersangka ini resedivis dalam kasus yang sama dan baru kelaur dari penjara pada September tahun 2019 yang lalu," katanya.
Ia mengatakan modus pelaku yaitu menunggu korban lengah.
Saat korban lengah pelaku langsung melancarkan aksinya.
"Pelaku sudah sering melakukannya, dan untuk wilayah Nanggalo yang ada laporannya ada tiga TKP," katanya.
Dijelaskannya pelaku sering melakukan pencurian seperti HP, sepeda motor dan lainnya.
"Kami juga menemukan obeng yang diduga digunakan untuk membuka jendela rumah. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan," tutupnya.
Pantauan TribunPadang.com pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Nanggalo, Polresta Padang.
Pelaku juga mengalami luka di bagian kaki karena melompat ke sungai saat dikejar massa.(*)