Padang KLB Corona

Salat Jumat di Padang Ditiadakan, Ketua MUI Padang: Kalau Darurat yang Wajib Bisa Di-cancel

Salat Jumat di Padang Ditiadakan, Ketua MUI Padang: Kalau Darurat yang Wajib Bisa Di-cancel

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/RIMA KURNIATI
Ketua MUI Padang, Duski Samad 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Mulai besok, Jumat (27/3/2020), Salat Jumat di Kota Padang ditiadakan.

Hal ini seiring dengan penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 di Padang setelah 1 warga Padang positif corona.

Ketua MUI Padang, Duski Samad mengimbau warga Padang untuk mengganti Salat Jumat dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing.

Mulai Besok, Salat Jumat di Padang Ditiadakan, Warga Diminta Laksanakan Salat Zuhur di Rumah

"Soal covid-19, sebagaiamana dijelaskan dinkes bahwa kita sudah sampai pada kejadian luar biasa, dalam bahasa agama itu darurat.”

“Kalau sudah darurat maka yang wajib pun bisa di-cancel, termasuk Salat Jumat," kata Duski Samad kepada TribunPadang.com, Kamis (26/3/2020).

MUI Padang sudah menyetujui bahwa Salat Jumat diganti dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing.

Tidak hanya Salat Jumat, salat berjemaah lima waktu di masjid juga ditiadakan dan menggantinya untuk dilaksanakan di rumah.

BREAKING NEWS: Kota Padang Tetapkan Status KLB Covid-19 Setelah 1 Warga Positif Corona

Hal ini diberlakukan sampai waktu yang belum ditentukan.

"Majelis Ulama Indonesia sudah menyetujui apa yang sudah disepakati dalam pertemuan ini (pertemuan dengan Pemko Padang).”

Duski Samad mengatakan, dalam kondisi darurat seperti sekarang ini tidak ada masalah dalam keagamaan untuk melakukan hal tersebut.

Hal ini juga untuk mengantisipasi penularan virus corona atau covid-19.

4 Pasien Positif Corona di Sumbar Dirawat di RSAM Bukitinggi, 1 lagi di RSUP M Djamil Padang

"Untuk itu, tidak ada masalah dari sisi keagaman karena tidak membatalkan namun menganti, karena dampaknya bukan untuk diri yang bersangkutan namun juga untuk masyarakat secara keseluruhan," ungkapnya.

Terkait dengan Salat Jumat ini, MUI Pusat sudah mengeluarkan fatwa.

"Untuk semua umat Islam harap mengerti pada situasi saat ini, yang paling berhak menentukannya adalah orang yang ahli dan mengurus negeri ini,” ungkapnya.

"Kita sepakat untuk tidak melaksanakan Salat Jumat di masjid kecuali Salat Zuhur di rumah masing-masing. Tidak ada kepentingan politis dan kepentingan apa-apa, semata-mata untuk kemasahatan bersama,” ungkapnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved