Polisi Amankan Barang Bukti Pakaian dan HP Milik Korban Tindak Pidana Persetubuhan di Solok
Setelah mengamankan lima terduga pelaku tindak pidana persetubuhan, Polres Solok turut mengamankan barang bukti (BB) berupa pakaian korban
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Polisi Amankan Barang Bukti Pakaian Korban Tindak Pidana Persetubuhan di Solok
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Setelah mengamankan lima terduga pelaku tindak pidana persetubuhan, Polres Solok turut mengamankan barang bukti (BB) berupa pakaian korban.
Sebelumnya, peristiwa tentang dugaan tindak pidana persetubuhan tersebut terjadi pada Minggu (20/3/2020), yang lalu.
Lantaran tidak terima dengan perlakuan pelaku, pihak keluarga dari korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Solok.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, pada Senin (23/3/2020) sekitar pukul 18.00 WIB berhasil mengamankan para terduga pelaku.
• Amankan 6 Orang, Polres Solok Tetapkan 5 Tersangka Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
• Ngaku jadi Syarat Pengobatan, Dukun di Tasikmalaya Setubuhi Ibu dan Anak Sekaligus
Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Deny Akhmad Hamdani mengatakan bahwa para terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Solok.
"Barang bukti yang kami amankan yaitu pakaian dan satu unit HP warna putih milik korban berinisial VD (17)," kata AKP Deny Akhmad Hamdani.
AKP Deny Akhmad Hamdani menjelaskan pelakunya ada lima orang yaitu berinisial yaitu berinisial HZ (24), ZF (18), RR (20), SJ (20), dan AR (19). Sedangkan, ada satu orang saksi turut diamankan berinisial GML (16).
Dikatakan, terhadap pelaku pasal yang diterapkan yaitu Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D jo Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang jo pasal 170 KUHP.(*)