Gubernur Sumbar Diinterpelasi Soal BUMD

Afrizal: Butuh Kajian Lebih Lanjut dan Perlu Dibahas Secara Internal di Fraksi Golkar

Sekretaris Fraksi Golkar Afrizal menanggapi terkait jawaban Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam Interpelasi DPRD Sumbar kiranya butuh kajian

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com /Rizka Desri Yusfita
Sekretaris Fraksi Golkar Afrizal saat ditemui TribunPadang.com, Jumat (13/3/2020) 

Jawaban Gubernur dalam Interpelasi DPRD Sumbar Soal BUMD, Fraksi Golkar: Butuh Kajian Lebih Lanjut

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sekretaris Fraksi Golkar Afrizal menanggapi terkait jawaban Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam Interpelasi DPRD Sumbar kiranya butuh kajian lebih lanjut.

Menurutnya, ada sejumlah item yang belum dipahami, sedangkan item lainnya perlu pendalaman serta perlu pembahasan di tingkat internal Faksi Golkar.

"Memang butuh kajian lebih lanjut. Hasilnya akan disampaikan dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap interpelasi DPRD pada paripurna berikutnya," kata Afrizal kepada TribunPadang.com, Jumat (13/3/2020).

Ditanyai alasan getol menginterpelasi Gubernur Sumbar soal BUMD lantaran batalnya interpelasi terkait perjalanan dinas luar negeri gubernur?

Menanggapi hal itu, Afrizal menegaskan bahwa hal itu telah ada keputusannya.

"Soal interpelasi perjalanan luar negeri itu tidak ada lagi, yang ada itu hanya masalah BUMD dan aset," tegas Afrizal.

Soal BUMD dan aset, Afrizal menilai ada beberapa rekomendasi yang dipandang pihaknya agak terlambat untuk ditindaklanjuti.

Untuk itu, perlu ditanyakan dalam bentuk interpelasi kepada gubernur, sehingga menjadi jelas nantinya.

Terkait kondisi BUMD saat ini, kata Afrizal, Gubernur telah menyampaikan ada BUMD yang dapat dikembangkan dan ada yang tidak dapat dikembangkan.

BUMD yang dapat dikembangkan adalah PT Jamkrida Sumbar, PT Grafika Jaya Sumbar, PT Balairung Citra Jaya Sumbar, dan PT Sijunjung Sumbar Energi.

Untuk BUMD yang tidak dapat dikembangkan yaitu PT Andalas Rekasindo Pratama, karena kondisi pada saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar.

Sementara, dua BUMD yang tidak mungkin dapat dikembangkan yakni PT Andalas Tuah Sakato dan PT Dinamika Sumbar Jaya yang saat ini masih dalam proses likuidasi.

Afrizal berpendapat BUMD yang tidak mungkin dapat dikembangkan itu harus ditindaklanjuti oleh Pemda bagaimana bentuk aset dan hak-hak karyawan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved