Berita Kota Padang

Pemilik Kendaraan Modifikasi yang Membandel Bakal Dilaporkan ke Pihak Berwajib

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Endrizal, akan melakukan pembinaan, imbauan, serta inspeksi mendadak (Sidak) hingga akhir Maret 2020.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Sederetan kendaraan bermotor roda dua yang menggunakan tangki modifikasi saat dijejerkan di Kantor Dinas Perdagangan Kota Padang, Jumat (21/2/2020). 

Pemilik Kendaraan Modifikasi Jika Masih Membandel Akan Dilaporkan ke Pihak Berwajib

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Endrizal, akan melakukan pembinaan, imbauan, serta inspeksi mendadak (Sidak) hingga akhir Maret 2020.

Namun, jika masih ada kedapatan sampai pada bulan April akan diserahkannya kepada pihak kepolisian.

Hal itu dikatakannya pada saat ditemui wartawan di kantornya, menyusul sejumlah kendaraan bermotor yang menggunakan tangki modif kedapatan saat antrean di SPBU di Kota Padang, Jumat (21/2/2020).

Dikatakannya para pengendara kendaraan yang memodifikasi kendaraan tersebut menyasar premium yang ada di SPBU di Kota Padang.

"Kami akan lihat hingga akhir Maret 2020, kemudian akan dilakukan pembinaan, himbauan di SPBU dan juga sidak," kata Endrizal, Jumat (21/2/2020).

Selain tidak akan ada penyitaan yang dilakukan pada Jumat itu, pihaknya kali ini hanya sebatas menyampaikan imbauan.

Namun, pada saat Sidak nantinya akan dilakukan penyitaan dan membuka tangki modifikasi tersebut agar tidak kembali terulang.

"Kalau memang diulang kembali, kami akan tindalanjuti saja ke aparat penegak hukum yaitu polisi," tutupnya.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved