Berita Kota Padang
Mobil Dinas Puskesmas Keliling Mangkal di Badan Jalan, Sopir Tidak Tahu Ada Larangan
Mobil Puskesmas Keliling Dinas Kesehatan Kota Padang ikut ditilang akibat parkir di badan jalan di depan RSUD M
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Mobil Dinas Berpelat Merah Mangkal di Badan Jalan, Sopir Tidak Tahu Ada Larangan Setelah Ditilang Polisi
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Mobil Puskesmas Keliling Dinas Kesehatan Kota Padang ikut ditilang akibat parkir aparat.
Pasalnya, mobil dinas itu mangkal di badan jalan di depan RSUD M Djamil Padang Jalan Perintis Kemerdekaan, Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Selasa (18/2/2020).
Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Padang dan Polredta Padang beserta Kominfo Padang menerima banyak laporan dari masyarakat adanya kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Khatib Sulaiman dan Jalan Perintis, Kota Padang.
Hal tersebut dikatan oleh Kepala Bidang Operasional dan Keselamatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang, Mexral.
Sopir Puskesmas Anak Air Kecamatan Koto Tangah, Nopriwandi menyebutkan mobil dinas itu parkir sekitar dua jam di pinggir jalan.
"Kebetulan di dalam panas, dan penyakit banyak pula disana. Jadi saya menunggu disini, dan tidak tahu kalau di sini dilarang parkir," katanya.
Nopriwandi tidak tahu sama sekali bahwasanya lokasi jalan Perintis Kemerdekaan depan RSUD M Djamil dilarang parkir di badan jalan.
"Saya tidak tahu selama ini dilarang parkir disini, saya dinas di Puskesmas Anak Air. Namun, kalau untuk di Jalan Khatib Sulaiman saya tahu," ujarnya.
Akibat ketidaktahuannya tersebut, ia harus ditilang oleh Kepolisian Polresta Padang yang ikut dalam giat bersama Finas Perhubungan Kota Padang.
Iptu Alfriandi dari jajaran Polresta Padang mengatakan sudah menilang enam kendaraan, dan dua kendaraan diderek oleh mobil derek Dinas Perhubungan.
Nantinya kendaraan tersebut juga akan ditilang, dan ditambah denda penderekan Rp 200 ribu.