Berita Tanah Datar
Seorang Pria Tanah Datar Diamankan di Rumah Mertuanya, Polisi Amankan 19 Paket Diduga Sabu
Seorang pelaku terduga penyalahgunaan narkoba diamankan pada saat berada di rumah mertuanya dan ditemukan 19 paket diduga narkoba jenis sabu.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
ZK, Lelaki yang Diamankan di Rumah Mertuanya: Polisi Temukan 19 Paket Diduga Narkoba Dalam Kantong Celananya
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang terduga penyalahgunaan narkoba diamankan pada saat berada di rumah mertuanya dan ditemukan 19 paket diduga narkoba jenis sabu, Jumat (7/2/2020) pukul 00.30 WIB.
ZK (27) yang diamankan di rumah milik mertuanya di Jorong Mandahiliang, Nagari Lawang Mandahiliang, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar.
ZK merupakan TO (target operasi) dalam pelaksanaan Operasi Antik Singgalang tahun 2020, yang di mulai sejak tanggal (7/2/2020) sampai dengan (20/2/2020) nantinya.
Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar Iptu Yadi Purnama melalui Kasubag Humas Polres Tanah Datar, Iptu Marjoni Usman mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi ZK berada di rumah milik mertuanya.
"Setelah itu petugas langsung menuju lokasi dan melihat pelaku berdiri di dapur rumah mertuanya sehingga langsung diamankan," ujar Iptu Yadi Purnama, Senin (10/2/2020).
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan serta ke dalam rumah pelaku sehingga ditemukan 19 paket diduga narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam celananya.
Iptu Yadi Purnama menjelaskan menemukan satu unit timbangan digital, dan satu unit bong atau alat hisap di kamar mandi.
Pihaknya membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.
"Dalam perkara ini terhadap pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 114 (1), 112 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang natkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," tutup Iptu Yadi Purnama .