Rayuan Gombal Remaja 19 Tahun pada Pacar yang Masih SMP, Renggut Mahkota Korban hingga Simpan Foto
Bukan saja mahkota si gadis yang dirusaknya, pelaku juga menyimpan foto dan video tindakan asusila tersebut di handphonenya.
TRIBUNPADANG.COM - Bermodal rayuan dan gombalan, remaja 19 tahun renggut kegadisan pelajar SMP yang masih berusia 16 tahun.
Bukan saja mahkota si gadis yang dirusaknya, pelaku juga menyimpan foto dan video tindakan asusila tersebut di handphonenya.
Petaka si gadis dengan nama samaran Bunga itu berawal dari menjalin ikatan pacaran dengan pegawai katering, AH (19).
• Bertahun-tahun Gadis 15 Tahun Dicabuli Ayah, Kakak dan Sepupu, Ketiga Pelaku Tak Saling Tahu
• Siasat Busuk Pria Cabuli Anak Tetangga Sendiri di Padang Pariaman, Berawal Tarik Tangan Korban
Gombalan atau rayuan maut pegawai katering asal Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya sukses bikin gadis 16 tahun terbawa perasaan.
Suatu hari ketika Bunga pulang sekolah, pegawai ketering tersebut mengajak main Bunga di kediaman rekan pelaku, di kawasan Krembangan.
"Diajak tersangka untuk nongkrong di rumah temannya," ujar Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni.
Ruth Yeni menceritakan, saat itu pelaku hanya mengajak Bunga untuk sekadar nongkrong, bertukar cerita dan tertawa.
Kemudian, keasyikan obrolan keduanya kian memuncak.
Hingga akal bulus pelaku kian lihai merangkai kata-kata untuk membujuk Bunga masuk ke dalam rumah temannya tersebut.
Pegawai katering bahkan melakukan perbuatan layaknya suami istri.
Bukan berbekal sejumlah uang atau hal materiil lainnya, ternyata gombalan pegawai katering yang meluluhkan siswi SMP.
"Bujuk rayuannya gini 'ayo main jangan khawatir nanti kalau terjadi sesuatu, saya bertanggung jawab'," papar Ruth Yeni.
Tak cuma merenggut mahkota siswi SMP tersebut, lanjut Ruth, pegawai katering itu juga mengabadikan perbuatannya dalam beberapa jepretan foto di ponsel.
"Dia menyimpan (red: jepret) foto bersama korban" ujar Ruth Yeni.
Tak hanya foto semata, bahkan pegawai katering tersebut juga merekam aksinya dalam format video.
Kendati demikian, Ruth Yeni menegaskan, foto dan video tersebut hanya disimpan pelaku di memory card ponselnya.
"Hanya disimpan saja," tegas Ruth Yeni.
Lebih lanjut, Ruth Yeni menegaskan, pelaku melakukan hal tersebut karena terinspirasi adegan panas di beberapa film dewasa yang tonton melalui layar smartphonenya.
Atas dasar itu, AH memanfaatkan kedekatannya dengan Bunga dalam hubungan pacaran yang telah berlangsung beberapa bulan belakangan untuk melampiaskan berahi.
"Dipacari dan terinspirasi film panas, jadilah menyetubuhi korban," ujar AKP Ruth Yeni.
Menurut Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, aksi tak senonoh itu dilakukan pertama kali oleh sang pelaku.
Akibat perbuatannya, pegawai katering AH kini berurusan dengan Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Sabtu (11/1/2020) silam.
Kasus Serupa
Rayuan Pria di Nganjuk
Diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, MA (28) warga Desa Balongrejo, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk dijebloskan ke sel penjara Polres Nganjuk.
Ini setelah keluarga korban anak di bawah umur, AC (15), asal Kecamaatan Berbek, Kabupaten Nganjuk tidak terima dan melapor ke Polres Nganjuk.
Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto menjelaskan, kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut berawal dari korban dengan tersangka berkenalan melalui media sosial (Medsos).
Perkenalan itu pun dilanjut tersangka dengan korban dengan saling memberi nomor telepon dan berkomunikasi melalui WhatsApp (WA).
Dari sinilah, tersangka melakukan gombalan atau rayuan terhadap gadis belia itu.
Rayuan maut tersangka berhasil membuat si gadis klepek-klepek hingga bersedia menuruti permintaan tersangka.
Keduanya pun saling berkirim foto dan salah satunya foto korban yang telanjang dada.
"Foto telanjang dada itulah yang akhirnya digunakan tersangka untuk melakukan aksi jahatnya kepada korban," kata Handono Subiakto, Senin (20/1/2020).
Tersangka, menurut Handono, mengirim pesan melalui WA untuk datang ke rumahnya di Desa Balongrejo.
Awalnya permintaan dari tersangka agar korban datang ke rumahnya ditolak oleh korban.
Tersangka pun akhirnya meminta korban datang ke rumahnya dengan memaksa, dan bila tidak dipenuhi maka tersangka akan menyebar dan memperlihatkan foto telanjang dada korban kepada teman-temanya.
"Ancaman tersangka itu pun membuat korban khawatir dan ketakutan sehingga bersedia datang ke rumah tersangka," ucap Handono Subiakto.
Saat di rumah tersangka, ungkap Handono, dengan ancaman sama kembali dilakukan dengan meminta korban untuk melakukan persetubuhan.
Dan ancaman tersebut membuat korban tidak berdaya hingga akhirnya disetubuhi tersangka.
Aksi menyebutuhi korban yang masih di bawah umur itu pun diulang oleh tersangka hingga empat kali dengan ancaman yang sama.
"Semua perbuatan bejat itu di lakukan di rumah tersangka dengan modus yang sama," ucap Handono Subiakto.
Atas perbuatanya tersebut, tambah Handono Subiakto, tersangka dijerat dengan UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan paling lama hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
"Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi para orang tua dan semuanya agar mengawasi putra-putrinya dalam menggunakan medsos, terutama dalam menjalin komunikasi melalui media sosial," tutur Handono Subiakto.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pegawai Katering Tiduri Pacarnya yang Masih SMP: Modal Rayuan Maut, Bermula Bertukar Cerita & Tawa, https://jakarta.tribunnews.com/2020/02/03/pegawai-katering-tiduri-pacarnya-yang-masih-smp-modal-rayuan-maut-bermula-bertukar-cerita-tawa?page=all.