RESMI! Akan Ada Paduan Warna Biru pada Pelat Nomor Kendaraan Jenis Ini, Lihat Penampakannya

Akan ada paduan warna biru pada pelat nomor di Indonesia, khusus untuk jenis kendaraan ini.

Penulis: Saridal Maijar | Editor: Saridal Maijar
Polri
RESMI! Akan Ada Paduan Warna Biru pada Pelat Nomor Kendaraan Jenis Ini, Lihat Penampakannya 

Biasanya, kendaraan seperti ini berada di wilayah kedutaan.

5. Hijau

Pelat nomor berwarna dasar hijau, tulisan hitam ialah untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas (free trade zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

Namun, berdasarkan amanat Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan jenis ini tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Aplikasi E-Kelurahan di Launching, Memudahkan Masyarakat Mengurus Administrasi Secara Online

Warna biru untuk kendaraan khusus

Sedangkan untuk paduan warna biru pada pelat nomor kendaraan, akan digunakan untuk kendaraan khusus, yakni kendaraan bermotor listrik atau KBL.

Dilansir dari Kompas.com, rencana Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan warna khusus bagi kendaraan listrik melalui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB) atau pelat nomor segera terealisasi.

Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Brigjen Pol Halim Pagarra, pemberian warna ini dilakukan Polri yang merupakan lembaga yang melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor listrik.

Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku.
Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku. (Polri)

NOKIA Bakal Rilis Smartphone Canggih Lipat untuk Jadi Pesaing Samsung dan Motorola

"Polri memberikan penandaan pada TNKB KBL berbasis baterai berupa warna biru pada ruang masa berlaku."

"TNKB sesuai peruntukan kendaraan listrik tersebut," ucap Halim saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/1/2020).

Lebih lanjut Halim menjelaskan, penentuan tanda melalui warna di pelat nomor untuk kendaraan listrik sudah melalui pembahasan focus group discussion (FGD) dan kajian.

Hal tersebut juga dilakukan tanpa mengubah Peraturan Kapolri (Perkap).

Regulasi tetap berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku.
Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku. (Polri)

Viral Anggota DPR Mulyadi Pakai Mobil Pribadi Bernopol Polri, Bolehkah? Ini Penjelasan Polda Sumbar

Pemberian warna khusus pada kendaraan listrik, menurut Halim, menjadi salah satu upaya Polri dalam mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.

"Adanya perbedaan warna akan menjadi penanda bagi instansi lain sebagai contoh untuk bebas parkir, bebas masuk kawasan ganjil genap, dan sebagainya," ucap Halim.

Pelat khusus berwarna biru ini akan berguna untuk petugas kepolisian mengidentifikasi mana kendaraan listrik dan mana yang hanya hybrid atau PHEV atau mesin konvensional, ketika berjaga di area ganjil-genap.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved