RESMI! Akan Ada Paduan Warna Biru pada Pelat Nomor Kendaraan Jenis Ini, Lihat Penampakannya
Akan ada paduan warna biru pada pelat nomor di Indonesia, khusus untuk jenis kendaraan ini.
Penulis: Saridal Maijar | Editor: Saridal Maijar
Biasanya, kendaraan seperti ini berada di wilayah kedutaan.
5. Hijau
Pelat nomor berwarna dasar hijau, tulisan hitam ialah untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas (free trade zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
Namun, berdasarkan amanat Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan jenis ini tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
• Aplikasi E-Kelurahan di Launching, Memudahkan Masyarakat Mengurus Administrasi Secara Online
Warna biru untuk kendaraan khusus
Sedangkan untuk paduan warna biru pada pelat nomor kendaraan, akan digunakan untuk kendaraan khusus, yakni kendaraan bermotor listrik atau KBL.
Dilansir dari Kompas.com, rencana Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan warna khusus bagi kendaraan listrik melalui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB) atau pelat nomor segera terealisasi.
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Brigjen Pol Halim Pagarra, pemberian warna ini dilakukan Polri yang merupakan lembaga yang melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor listrik.

• NOKIA Bakal Rilis Smartphone Canggih Lipat untuk Jadi Pesaing Samsung dan Motorola
"Polri memberikan penandaan pada TNKB KBL berbasis baterai berupa warna biru pada ruang masa berlaku."
"TNKB sesuai peruntukan kendaraan listrik tersebut," ucap Halim saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/1/2020).
Lebih lanjut Halim menjelaskan, penentuan tanda melalui warna di pelat nomor untuk kendaraan listrik sudah melalui pembahasan focus group discussion (FGD) dan kajian.
Hal tersebut juga dilakukan tanpa mengubah Peraturan Kapolri (Perkap).
Regulasi tetap berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

• Viral Anggota DPR Mulyadi Pakai Mobil Pribadi Bernopol Polri, Bolehkah? Ini Penjelasan Polda Sumbar
"Adanya perbedaan warna akan menjadi penanda bagi instansi lain sebagai contoh untuk bebas parkir, bebas masuk kawasan ganjil genap, dan sebagainya," ucap Halim.
Pelat khusus berwarna biru ini akan berguna untuk petugas kepolisian mengidentifikasi mana kendaraan listrik dan mana yang hanya hybrid atau PHEV atau mesin konvensional, ketika berjaga di area ganjil-genap.