RESMI! Akan Ada Paduan Warna Biru pada Pelat Nomor Kendaraan Jenis Ini, Lihat Penampakannya
Akan ada paduan warna biru pada pelat nomor di Indonesia, khusus untuk jenis kendaraan ini.
TRIBUNPADANG.COM - Akan ada paduan warna biru pada pelat nomor di Indonesia, khusus untuk jenis kendaraan ini.
Namun, sebelum membahas tentang kendaraan khusus yang menggunakan paduan warna biru tersebut, baiknya ketahui terlebih dahulu jenis-jenis pelat nomor kendaraan yang ada di Indonesia.
Diketahui, ada lima warna dasar pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor di Indonesia.
• Reaksi Anggota DPR RI Mulyadi Saat Ditanya Soal Foto Turun dari Fortuner Berpelat Nomor Polri
Berdasarkan peruntukannya, ternyata pelat nomor memiliki fungsi berbeda-beda.
Sebagaimana tertulis di Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 47 ayat 3, kendaraan bermotor dikelompokkan atas kendaraan perseorangan dan kendaraan umum.
Lebih detail, pada aturan Perkapolri 5/2012 disebut bahwa:
1. Hitam
Pelat nomor perseorangan memiliki warna dasar hitam dengan tulisan putih.
Namun pada beberapa kasus, kendaraan berpelat ini bisa digunakan sebagai sewa.
• 3 Petinggi Sunda Empire Ditetapkan Tersangka, Polisi Jerat dengan Pasal Penyebaran Berita Bohong
2. Kuning
Contoh Naskah Drama Pendek tentang Sikap Toleransi, KUNCI JAWABAN Tema 8 Kelas 5 Halaman 23 |
![]() |
---|
STARTING XI Borussia Monchengladbach vs Manchester City - Skema Pep, Ilkay Guendogan Trauma |
![]() |
---|
Simak Manfaat Puasa Sunnah Senin Kamis dan Bacaan Niat Dilengkapi Bahasa Arab serta Artinya |
![]() |
---|
Segera Bayar Utang Puasa Tahun Lalu, Awali Niat dan Cara Mengganti Puasa Ramadan yang Batal |
![]() |
---|
Bacaan Niat dan Doa Setelah Sholat Tahajud, Dilengkapi Terjemahan Bahasa Indonesia |
![]() |
---|