Beria Padang Hari Ini
CATAT! Panduan Aplikasi e-Kelurahan yang Diterapkan di 11 Kelurahan Kota Padang
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Rudy Rinaldi mengatakan dengan aplikasi e-kelurahan ini masyarakat
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
Panduan aplikasi e-Kelurahan yang diterapakan pada 11 Kelurahan di Kota Padang
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Rudy Rinaldi mengatakan dengan aplikasi e-kelurahan ini masyarakat bisa dengan mudah mengurus administrasi.
"Masyarakat langsung ke aplikasi, gampang dan tidak serumit aplikasi lain," kata Rudy Rinaldi pada Rabu (29/1/2020) di Padang.
Adapun caranya, masyarakat bisa mengakses melalui browswr Mozilla Firefox atau Google Chrome dengan alamat http://ekelurahan.padang.co.id .
"Nanti ikuti alurnya dan jika sudah selesai tinggal diantarkan ke kantor lurah," tambahnya.
Selanjutnya, pilih menu pemohonan yang akan diajukan.
"Ada 15 item yang bisa dilayani pada e-kelurahan ini," kata Rudi.
Setelah itu, pilih menu permohonan, masukan NIK Pemohon pada kolom yang telah disediakan.
Selanjutnya, masukan nama Ibu pemohon untuk vakidasi pada Aplikasi e-kelurahan
Lengkapi formulir, yang kosong dan tekan tombol simpan
Setelah disimpan, maka akan keluar pada TAB baru bukti registrasi/ pendaftaran.
Simpan bukti tersebut dan tunjukan kepada petugas di kelurahan (*)