Berita Padang Hari Ini
5 Layanan Dapat Dilakukan Lewat Aplikasi e-Kelurahan di Belasan Kelurahan Kota Padang
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota apadang Rudy Rinaldi mengatakan ada 15 layanan pada e-
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
5 Layanan Dapat Dilakukan melalui Aplikasi e-Kelurahan di Belasan Kelurahan Kota Padang
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota apadang Rudy Rinaldi mengatakan ada 15 layanan pada e-kelurahan.
"Dari 7 fitur yang ada di aplikasi ini, totalnya ada 15 layanan," kata Rudy Rinaldi pada Rabu (29/1/2020) di Padang.
Dikatakan saat ini ada 11 kelurahan yang menggunakan e-kelurahan dan ditargetkan pada tahum 2021 semua kelurahan menggunakan e-kelurahan tersebut.
"Karena kesiapan SDM dan juga ketersedian jaringan di kelurahan, tahun ini 50 kelurahan, pada tahun 2021 semua kelurahan, 114 kelurahan bisa menggunakan," tambahnya.
Berikut ini 15 layanan administrasi dengan menggunakan e-kelurahan di 11 kelurahan di Kota Padang.
1. Surat Keterangan Nikah
- Surat Keterangan Belum Meningkah
- Surat Keterangan untuk menikah
- Surat Keterangan Orang Tua
- Surat Keterangan Asal Usul
- Surat Pengantar Perkawinan (N1)
- Surat Izin Menikah Orang Tua
2. Surat Keterangan Tidak Mampu
-Surat Keterangan tidak mampu perorangan
-Surat Keterangan tidak mampu keluarga
3. Surat Keterangan Domisili Usaha
-Surat Keterangan Domisili Usaha
- Surat Keterangan Usaha
4. Surat Keterangan Kelakuan Baik
-Surat Keterangan Kelakuaan Baik
- Surat Keterangan SKCK
5. Surat Keterangan Ahli Waris
-Surat Keterangan Ahli Waris
6. Surat Keterangan Ghaib
- Surat Keterangan Ghaib
7. Surat Keterangan Kematian
- Surat Keterangan Kematian.
(*)