Berita Padang Hari Ini

Kadis PUPR Padang Sebut Hanya Ada Dua Ruas Jalan Bypass Sesuai Nomenklatur

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Pemko Padang Yenni Yuliza mengatakan Dinas PUPR menyarankan penamaan Jalan Bypass

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
Humas Satpol PP Padang
Ilustrasi: Personel Satpol PP Padang bongkar satu unit rumah semi permanen di Jalan Bypass dalam wilayah Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Senin (17/6/2019) lalu. 

Pemenggalan Bypass Menjadi Lima, Kadis PUPR Sebut tidak Sesuai dengan Ketentuan yang Ada

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Pemko Padang Yenni Yuliza mengatakan Dinas PUPR menyarankan penamaan Jalan Bypass sesuai dengan nomenklatur yang ada.

Berdasarkan SK Kementerian PUPR nomor 2048 Tahun 2015, bahwa penamaan Jalan Bypass itu ada dua ruas, yakni Bypass 1 dan Bypass 2

"Kalau kita PUPR kita menyesuaikan dengan nomenklatur yang ada.

Berdasarkan SK kementerian PUPR 2048 tahun 2015 bahwa penamaan nama Jalan bypass itu ada dua, baypass 1 dan baypass 2," kata Yenni Yuliza usai rapat komisi 1 DPRD Padang pada Selasa (28/1/2020) di Padang.

Adapun usulan nama, disesuaikan dengan masukan dari Bundo Kanduang, LKAAM ataupun akademisi.

"Saat itu dengan SK tersebut kita menyesuaikan saja dengan masukan masyakarakat ada tadi hadir Bundo kanduang, LKAAM, akadimisi, jadi hanya waktu itu Bypass 1 dan By pass 2," tambah Yenni Yuliza.

Menurutnya, penamaan menjadi lima nama jalan yang sebelumnya diputuskan, berakibat pada penentuan aset Pemko Padang dengan aset nasional.

"Kami tadi menyaranakan penamaan itu berapa ruas, kita hanya menyesuaikan dengan aset, jalan nasional ketemu dengan jalan nasional," ungkap Yenni.

Dikarenakan, Jalan Bypass merupakan jalan nasional, dengan penggalan dengan jalan kota akan susah menentukan asetnya.

"Karena status jalan itu nama nasional. Kalau lima ruas jalan, penggelannya itu dengan lima jalan kota, jadi asetnya juga berbeda, bagusnya satu, kita hanya menyarankan, tetap keputusannya kementerian PUPR," ungkap Yenni. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved