Berita Padang Hari Ini
Komisi 2 DPRD Padang, Perwakilan Warga Teluk Bayur dan PT Pelindo Bahas Ganti Rugi
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang melakukan hearing dengan warga Teluk Bayur dan PT Pelindo 2 T
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
Sementara itu Humas PT Pelindo 2 Teluk Bayur, Ki Agus Muhammad Budi mengatakan selama ini PT Pelindo hanya menyediakan dana untuk pengganti rumah. Khususnya, bagi masyarakat yang terdampak relokasi pengembangan Pelabuhan Teluk Bayur.
"Hal yang dilakukan masyarakat yang terkena relokasi atas pengembangan pelabuhan dengan mengadukan kepada dewan itu sudah benar, kita tidak mempermasalahkan," kata Ki Agus Muhammad Budi pada Senin (27/1/2020) di Padang.
Adapun perhitungan nilai atas rumah masyarakat dilakukan oleh pihak konsultan appraisal
"Yang jelas dalam ini Pt pelindo dalam ini hanya menyediakan dana relokasi, mengenai pengukuran nilai, pelindo tidak mempunyai kompetensi," tambah Ki Agus.
Terkait nilai rumah, pihak PT Pelindo katanya menyerahkan pada pihak konsultan.
"Jadi sudah dijelaskan konsultan appraisal, inilah yang menilai layak berapa nilai bangunan," tambah Ki Agus.
Dikatakan sesuai dengan aturan lahan yang berada diperumahan masyarakat berada pada HPL PT Pelindo.
Adapun pergantian yang dilakukan hanya ganti rugi pada bangunan rumah yang nilainya ditentukan oleh konsultan appraisal.
"Pelindo tidak mencapuri dari hasil dari konsultan. Kita tidak pengin ini berlanjut. Apa yang ditentukan konsultan bisa sesuai dengan yang diinginkan warga untuk pergantian, san tidak ada penolokan lainnya," tambahnya.
Dikatakan penghitungan nilai bangunan rumah masyarakat sudah dimulai sejak Januari dan pada November sudah berakhir.
"Kalau ada warga yang menginginkan perhitungan atas konsultan sebelumnya, pihak Pelindo akan memikirkan bagaimana perjanjian ini dengan konsultan supaya yang sisa tidak mau bisa mau," tambah Ki Agus. (*)