Reaksi Anggota DPR RI Mulyadi Saat Ditanya Soal Foto Turun dari Fortuner Berpelat Nomor Polri
Foto anggota DPR RI Mulyadi yang turun dari Toyota Fortuner berwarna hitam berpelat nomor Polri menjadi perbincangan.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Reaksi Anggota DPR RI Mulyadi Saat Ditanya Soal Numpang Fortuner Berpelat Nomor Polri
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Foto anggota DPR RI Mulyadi yang turun dari Toyota Fortuner berwarna hitam berpelat nomor Polri menjadi perbincangan.
Pasalnya penumpang Toyota Fortuner berpelat nomor Polri itu bukan anggota kepolisian, melainkan seorang anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mulyadi.
Saat dikonfirmasi TribunPadang.com, Senin (20/1/2020) Mulyadi justru heran hal itu bisa meributkan pihak-pihak tertentu.
"Menurut saya, kenapa mobil berpelat nomor Polri yang dipakai Menteri tidak pernah ditanya? Padahal, UU Protokoler menyatakan menteri dan DPR RI sama saja, sama-sama pejabat negara," kata kader Demokat Mulyadi.
• Demokrat Pastikan Usung Mulyadi Jadi Calon Gubernur Sumbar, Siapa Wakilnya? Ini Kata Arkadius
• Maju Pilgub Sumbar 2020, Kader Demokrat Mulyadi Ngaku Siap Tinggalkan Kursi DPR RI
Dia menjelaskan, Polda Sumbar sudah tahu pasti akan hal itu.
Fortuner itu sudah lama digunakan, sejak dua tahun lalu.
"Waktu pileg kan ada yang nanya juga. Sudah dijelaskan dan diterangkan, persoalannya apa? Saya rasa ini tidak ada masalah, ini bukan korupsi," jelas Mulyadi.
Menurut Mulyadi, tidak mungkin masyarakat biasa diperlakukan sama dengan pejabat negara.
Kata dia, gonjang-ganjing itu heboh di kalangan orang-orang tertentu saja, setelah diterangkan orang tersebut cuma diam.
Mulyadi mengungkapkan, dirinya menggunakan mobil berpelat Polri tersebut saat melakukan reses ke Kabupaten Limapuluh Kota.
Hal itu dia anggap wajar karena itu adalah bagian dari bentuk fasilitas.
Sebutnya, fasilitas apapun bisa diminta oleh pejabat negara seperti menteri dan anggota DPR RI dalam rangka kelancaran tugasnya.
Dia menambahkan, negara wajib menjamin keamanan kalau pejabat negara meminta untuk kelancaran sesuatu dalam melaksanakan tugas.
"Gak ada masalah. Jangankan naik mobil berpelat Polri, minta polisi dengan senjata lengkap saja bisa pejabat negara, karena itu konsekuensi dari UU, bahwa pejabat negara harus diamankan oleh alat negara," ungkap Mulyadi.
Mobil berpelat Polri, menurutnya bisa sewaktu-waktu digunakan jika ada permintaan dari pejabat negara.
Menurut dia, negara punya hak dan kewenangan dengan cara apapun untuk menjamin keamanan pejabat negara.
"Di waktu tertentu bisa minta, bisa enggak. Ini tergantung, lalu persoalannya apa? Ada gak masyarakat yang dirugikan karena itu, misalnya orang melakukan pemerasan, penipuan dan lain sebagainya," jelas Mulyadi.
"Jangankan hanya naik mobil berpelat Polri, minta pengawasan polisi 24 jam dengan senjata lengkap pun bisa jika dibutuhkan," terang Mulyadi.
Mulyadi menambahkan, dirinya bahkan pernah melihat pihak swasta memanfaatkan fasilitas itu, padahal seharusnya tidak diperbolehkan, karena mereka bukan pejabat negara.
"Ini dipermasalahkan oleh orang tertentu dan punya tujuan saja. Gak ngaruh untuk menjatuhkan elektibilitas saya, gak akan ngaruh karena saya tidak melakukan penipuan, pelanggaran hukum dan ini bukan korupsi," tegas Mulyadi. (*)