Berita Sumbar Hari Ini

Tak Kantongi Izin, 2 Penjual Air Raksa Ditangkap Polda Sumbar, 157 Botol Diamankan

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan dua penjual air raksa atau merkuri tanpa izin usaha, Kamis (16/1/2020).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Jajaran Polda Sumbar saat jumpa pers hasil tangkapan penjualan air raksa ilegal, Kamis (16/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan dua penjual air raksa atau merkuri tanpa izin usaha, Kamis (16/1/2020).

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Iwan Ariyandi mengatakan, penangkapan berawal darai informasi dari masyarakat.

Di mana, kedua pelaku atas dugaan tindak pidana memperdagangkan bahan berbahaya tanpa memiliki surat izin usaha berupa air raksa atau merkuri.

SUMBAR - Kapolda Ancam Pidanakan Kapolres, jika| Mess Kodim 0308/Prm Mulai Dibangun

"Dengan maraknya ilegal mining yang ada di Sumbar, jadi diperintahkan Kapolda untuk segera menindaklanjuti."

"Ada ditemukan yang memperjualbelikan merkuri atau air raksa dari masyarakat," katanya, Kamis (16/1/2020).

Tersangka pertama berinisial ZR (49) diamankan di Jorong Tanjung Salilok, Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar.

"Dari pelaku ZR (49) kita mengamankan 75 botol merkuri," sebutnya.

Sedangkan untuk pelaku kedua berinisial RM (45), diamankan di Jalan Raya Adinegoro Simpang Kalumpang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Ungkap Penyebab Banjir di Sumbar, Kapolda Ancam Pidanakan Kapolres, jika. . .

"Untuk RM (45) kita amankan dari tangannya sebanyak 82 botol merkuri, dan total beratnya ada 82 kilogram," ujarnya.

Satu botol, kata dia, diperkirakan memiliki berat 1 kilogram.

Iwan Ariyandi mengatakan, keduanya tidak saling berkaitan.

"Merkuri ini berkaitan dengan tambang emas, di mana digunakan untuk menunjukkan di mana tanah yang mengandung emas," sebutnya.

Disebutkannya, pelaku ZR sudah pernah menjual kepada pekerja tambang yang ada di Dharmasraya.

Polda Sumbar Amankan Pelaku Penembakan di Agam saat Malam Tahun Baru, Korban Sempat Kritis

"Pelaku ZR menjualnya kepada orang-orang tambang yang berkaitan dengan illegal mining, begitu juga dengan pelaku RM (45)," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved