Di Kota Padang Hanya 8 Kafe yang Sudah Memiliki Izin Lengkap

Kepala Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Corri Saidan mengatakan ada 41 kafe yang terdata melalui DPMTSP.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Corri Saidan Rabu (15/1/2020) 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Kepala Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Corri Saidan mengatakan ada 41 kafe yang terdata melalui DPMTSP.

Dari 41 kafe tersebut, hanya 8 kafe yang memiliki izin lengkap, selebih belum lengkap.

Museum Adityawarman Kota Padang Miliki 6.217 Koleksi, Ada Biologika, Geografika, Etnografika

Klenteng See Hin Kiong di Kota Padang Menjelang Perayaan Imlek

"Lengkap itu delapan, seperti sudah memilik izin Bar, siup, MB dan ada juga yang belum memiliki izin," kata Corri Saidan.

Delapan kafe yang telah memiliki izin di antaranya ada Grande Resto dan Karaoke, The Axana Hotel, Juliet Pub, Tee Box Bar, Classic Karaoke dan kafe, Happy Puppy dan Hot Station.

Kafe-kafe yang belum memilili izin tersebut akan dikooridiasikan, DPMTSP dengan Dinas Pariwisata dan Satpol PP Padang.

Daftar Harga Laptop Asus di Max Indo Kota Padang Januari 2020, Dimulai dari Harga Rp 3 Jutaan

TRIBUNWIKI: Berikut 29 Perizinan yang Bisa Dilakukan di Mall Pelayanan Publik Kota Padang

"Akan kita koordinasikan dengan Satpol PP, Dinas Pariwista untuk dilakukan pengendalian sehingga lengkap," ungkapnya.

Corri juga menghimbau pemilik kafe untuk segera mengurus perizinan kafe sesuai ketentuan yang berlaku.

"Supaya kita memberikan kenyamanan dan keamanan di Kota Padang, dari DPMTSP memfasilitasi permohonan perizinan sesuai mekanismenya," ungkapnya.

Jadwal Bioskop Kota Padang Hari Ini Kamis 16 Januari 2020, Ada Film Horor Janin dan Anak Garuda

Satpol PP Syariah Usulan UAS, Wali Kota Padang Mahyeldi Perintahkan Bawahan Susun Perwako

Dirinya juga mendorong agar pemilik kafe menyediakan hiburan yang sesuai dengan nilai-nilai religius di Kota Padang.

Terkait 11 kafe yang tidak berizin disegel Satpol PP, dikatakan saat ini belum ada data jumlah kafe yang sudah mengurus izin.

Klenteng See Hin Kiong di Kota Padang Menjelang Perayaan Imlek

Kios di Padang Teater yang Terbakar akan Direhap, Kadis Perdagangan Tunggu Hasil Forensik

Kalau usaha pariwisata, peran Dinas Pariwisata dan Satpol PP diperlukan untuk pengawasan dan pembinaan kafe," ungkpnya

Menurutnya peran masyarakat dalam pengendalian kafe atau tempat hiburan malam yang sesuai dengan nilai dan visi misi Pemko Padang juga penting.

"Kesadaran itu ada juga dari masyarakat, dorongan dari masyarakat mewujudkan kota Padang madani harus semua terlibat, pengusaha, alim ulama, tokoh masyarakat, harus bersama," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved