BERITA POPULER PADANG

PADANG - Pohon Tumbang Timpa Kabel Listrik di Pauh| Pelapor Pelanggaran Perda Dapat Rp 100 Ribu

Hingga 24 jam terakhir, pemberitaan populer di Kanal Padang portal TribunPadang.com, tentang Akibat angin kencang dan hujan deras di K

Penulis: Emil Mahmud | Editor: Emil Mahmud
Istimewa
Dua pohon tranbesi tumbang akibat angin kencang hingga hambat akses jalan di Kota Padang, Kamis (9/1/2020). 

Pantauan TribunPadang.com, terlihat kendaraan melambatkan laju kendaraan karena arus air yang cukup deras.

Terlihat kendaraan roda empat maupun roda dua memilih jalan yang sedikit lebih tinggi.

Ada beberapa kendaraan mengalami mati mesin atau mogok dan terpaksa mendorong kendaraannya.

Banjir juga terjadi di Jalan Raya Jondul Rawang RT 03 RW 04, Kelurahan Rawang Barat, Kecamatan Padang Selatan.

Jumarnah (45), warga Rawang Jondul mengatakan, air mulai naik dan menggenangi jalan hingga pemukiman warga sekitar pukul 17.00 WIB.

Dijelaskannya, bahwa air hampir mencapai pinggang orang dewasa.

"Daerah ini emang langganan, saat hujan deras turun yang berlangsung cukup lama akan membuat banjir," sebutnya.

Menurutnya, penyebab banjir karena daerah komplek perumahan Rawang Jondul tersebut agak rendah.

Berita selengkapnya klik di sini!

3. Catat! Syarat Laporan Pelanggaran Perda Sampah yang Diberi Insentif Rp 100 Ribu

Pemerintah Kota Padang memberikan insentif Rp 100.000 kepada masyarakat yang bersedia untuk melaporkan pelanggaran Peraturan daerah (Perda) sampah.

Petugas kebersihan membersihkan sampah yang ada di Pasar Raya Padang.
Ilustrasi :Petugas kebersihan membersihkan sampah yang ada di Pasar Raya Padang. (TRIBUNPADANG.COM/RIMA KURNIATI)

Namun demikian, ternyata tidak semua pelapor bisa mendapatkan intensif tersebut.

Kasi Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Fuad Syukri mengatakan pelapor yang diberi intensif sesuai dengan syarat dan ketentuan.

"Pelapor yang diberi intensif sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ada, bisa dilihat pasal 22 ayat (2) perwako 109 tahun 2019," kata Fuad Syukri pada Kamis (9/1/2020) di Padang.

Ketentuan tersebut terdapat pada pasal 22 ayat (2) Perwako 109 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved