DAFTAR Harga Rokok Tahun 2020 Viral di Media Sosial WhatsApp, Harga per Bungkus Mencapai Rp 50 Ribu
DAFTAR Harga Rokok Tahun 2020 Viral di Media Sosial WhatsApp, Harga per Bungkus Mencapai Rp 50 Ribu
DAFTAR Harga Rokok Tahun 2020 Viral di Media Sosial WhatsApp, Harga per Bungkus Mencapai Rp 50 Ribu
TRIBUNPADANG.COM - Kembali viral, pesan berantai di WhatsApp tentang daftar harga rokok tahun 2020.
Dalam pesan tersebut disebutkan harga rokok tahun 2020 mencapai Rp 50 ribu per bungkus.
Beberapa perokok mengungkapkan kekagetannya saat menerima pesan berantai via WhatApp itu.
Kenaikan harga rokok per 1 Januari 2020 jauh lebih tinggi dibanding harga saat ini.
• JADWAL Acara TV Rabu 1 Januari 2020 Trans TV RCTI SCTV GTV Indosiar, Ada Film Wiro Sableng 212
Berapa harga rokok per 1 Januari 2020?
Beberapa waktu lalu, Kepala Subdirektorat Humas Bea Cukai Kemenkeu, Deni Surjantoro, membenarkan adanya kenaikan tarif cukai rokok per 1 Januari 2020.
Melansir kompas.com, alasan utama kenaikan cukai rokok adalah pengendalian dan pembatasan konsumsi.
Dengan naiknya cukai rokok akan berdampak pada kesehatan dan tingkat keinginan untuk merokok semakin rendah.
"Juga supaya tidak terjangaku oleh anak-anak yang belum dewasa sehingga kita harapkan masyarakat semakin sehat," ujarnya dilansir melalui YouTube Metro TV, Kamis (26/12/2019).
• Gubernur Irwan Prayitno Imbau Warganya Tak Hura-hura saat Rayakan Tahun Baru 2020
Sebelumnya dikutip dari Kompas.com, pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen.
Keputusan ini diambil dalam rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
"Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23 persen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat.
Sri Mulyani mengatakan, dengan kenaikan cukai rokok ini maka otomatis harga jual rokok eceran juga naik, yakni ke angka 35 persen.
Kenaikan cukai dan harga jual eceran ini mulai berlaku 1 Januari 2020 dan akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
• Rental Mainan Anak-anak di Pantai Padang Diserbu Pengunjung Jelang Malam Tahun Baru 2020
Perkiraan harga rokok per 1 Januari 2020
Pesan berantai itu menyebutkan 42 merek rokok mengalami kenaikan harga dan tersebar secara luas via aplikasi WhatsApp.
Dalam pesan itu, disebutkan harga rokok per 1 Januari 2020, di mana besarannya berkisar Rp 30.000 hingga Rp 50.000-an.
Satu di antara merek rokok yang tertera pada pesan berantai ini merupakan produksi PT HM Sampoerna.
Melalui keterangan tertulis, PT HM Sampoerna menyatakan informasi ini tidak benar.
Sebelumnya, bantahan yang sama juga disampaikan PT Djarum.
• 30 Ucapan Selamat Tahun Baru 2020 Berbahasa Inggris dan Terjemahan untuk Status di Medsos
Berikut isi pesan yang beredar:
"Sekilas info perkiraan harga rokok 42 merk mulai 1 Januari 2020 :
Berikut harga resmi 42 macam merk rokok dari pemerintah mulai 1 Jan 2020 :
1. Marlboro Merah Rp.51.800
2. Marlboro Light Rp.48.500
3. Marlboro Menthol Rp.48.800
4. Marlboro Black Menthol Rp.51.200
5. Marlboro Ice Blast Rp.52.500
6. Dunhill Merah Rp.50.800
7. Dunhill Mild Rp.48.200
8. Dunhill Menthol Rp.50.200
9. Lucky Strike Filter Rp.43.800
10. Lucky Strike Light Rp.42.800
11. Country Merah Rp.42.800
12. Country Light Rp.42.200
13. Pall Mall Filter Rp.42.500
14. Pall Mall Light Rp.43.800
15. Pall Mall Light Menthol Rp.43.800
16. Djarum Super 16 Rp.39.500
17. Djarum MLD Rp.40.500
18. Djarum Black Rp.38.800
19. Djarum Black Menthol Rp.39.200
20. Djarum 76 Rp.32.800
21. Djarum Clavo Filter Rp.36.200
22. Djarum Clavo Kretek Rp.34.800
23. LA Light Rp.38.800
24. LA Menthol Rp.39.500
25. LA Light Ice Rp.40.800
26. LA Bold Rp.40.200
27. Gudang Garam Filter Rp.40.500
28. Gudang Garam Signature Rp.42.200
29. Gudang Garam Signature Mild Rp.40.800
30. GG Mild Rp.40.500
31. Gudang Garam Surya 16 Rp.42.400
32. Gudang Garam Surya Exclusive Rp.44.800
33. Gudang Garam International Rp.40.200
34. Surya Pro Mild Rp.38.800
35. Sampoerna Mild Rp.48.800
36. Sampoerna Menthol Rp.47.500
37. U Mild Rp.35.800
38. Class Mild Rp.42.500
39. Star Mild Rp.40.800
40. Star Mild Menthol Rp.42.500
41. Dji Sam Soe Magnum Filter Rp.45.500
42. Dji Sam Soe Magnum Blue Rp.45.200."
• Ramalan Zodiak Kamis 2 Januari 2020, Pisces Merasa Nyaman Dalam Pekerjaan,Leo Jangan Terlalu Stress
Tanggapan PT HM Sampoerna
Melansir kompas.com, Direksi PT HM Sampoerna Tbk Troy Modlin menegaskan, informasi harga rokok yang viral tersebut tidak benar.
"Daftar harga rokok yang beredar melalui pesan singkat terkait produk-produk kami adalah informasi tidak benar yang disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Troy melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (4/10/2019).
Ia menyebutkan, meskipun sudah disepakati mengenai kenaikan cukai, pihaknya belum menentukan harga jual eceran rokok pada 2020.
“Kami masih menunggu rincian kebijakan cukai secara resmi dikeluarkan. Saat ini, kami sedang berupaya menentukan bagaimana mengelola dampak dari kenaikan tersebut pada tahun depan,” ujar Troy.
• Jelang Malam Tahun Baru 2020, Petugas Sediakan Pos Pengamanan 24 Jam di Kawasan Pantai Padang
Menurut Troy, kebijakan mengenai cukai ini lebih baik jika menetapkan golongan cukai perusahaan berdasarkan jumlah total volume rokok buatan mesin yang dilakukan.
"Hal ini akan membuat perusahaan-perusahaan besar membayar besaran tarif cukai yang semestinya, yaitu di tarif cukai tinggi untuk rokok buatan mesin," kata dia.
Ia berharap, pemerintah dapat mendukung komunitas Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan cara meminimalisasi kenaikan cukai SKT dan tetap mempertahankan struktur cukai segmen SKT saat ini.
"Dengan menerapkan kedua rekomendasi di atas, pemerintah dapat membantu industri untuk meringankan dampak kenaikan cukai tahun 2020 khususnya segmen SKT dan mendukung mata pencaharian pihak-pihak yang terlibat dalam industri tembakau," kata Troy.
• Perselingkungan Terungkap saat Razia Kendaraan, Wanita Hamil Pergoki Pacarnya Boncengi Cewek Lain
Sebelumnya, seperti diberitakan Kompas.com, 14 September 2019, pemerintah telah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok.
Kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2020. Keputusan ini diambil dalam rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 13 September 2019.
Ada tiga alasan yang mendasari keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok.
Pertama, tak ada kenaikan sejak tahun lalu.
Kedua, ada alasan objektif menaikkan cukai yaitu menurunkan konsumsi karena alasan kesehatan.
Ketiga, terkait urusan penerimaan negara.
Pemerintah yakin, kenaikan cukai akan mendongkrak penerimaan negara dan bisa digunakan untuk pembiayaan anggaran di APBN 2020. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Perkiraan Harga Rokok Tahun 2020, Mencapai Rp 50 Ribu per Bungkus, Pesan Berantai di WhatsApp