Alasan Situs Web Streaming IndoXXI Harus Diblokir, Menkominfo Sebut Tak Sembarangan Blokir Situs

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengaku tak sembarangan memblokir situs film bajakan.

Editor: afrizal
TRIBUN/HO
Petugas mengkampanyekan Indonesia Tolak Barang Bajakan dan Palsu di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (20/10/2016). Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenhum HAM dan MIAP (Masyarakat Indinesia Anti Pemalsuan), Angkasa Pura dan Polres Tangerang melakukan sosialisasi kepada penumpang pesawat dengan membagikan merchandise anti barang palsu. TRIBUNNEWS/HO 

TRIBUNPADANG.COM - Beberapa hari terakhir, ramai dibicarakan tentang pemblokiran situs web streaming IndoXXI.

Situs film bajakan ini sudah diblokir beberapa kali oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengaku tak sembarangan memblokir situs film bajakan.

Kemenkominfo, kata Johnny, menggandeng kepolisian hingga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan apakah situs yang dimaksud melanggar hukum.

"Tidak bisa seenaknya blokir-memblokir. Harus dilihat dulu apakah benar situs yang dimaksud membajak," kata Johnny, Selasa (24/12/2019).

Penertiban situs-situs bajakan terus dilakukan karena dinilai melanggar hukum dan menggangu perekonomian Indonesia karena amat merugikan industri perfilman.

Menurut dia, beredarnya film-film bajakan di situs-situs streaming punya imbas negatif pada iklim investasi, khususnya di industri kreatif yang tengah digalakkan pemerintah.

"Kita harus jaga jangan sampai kebiasaan bajak dibiarkan, lalu nanti keseluruhan perekonomian kita jadi masalah karena negara lain menuntut kita," ujar Johnny.

Lebih lanjut, Johnny memastikan akan mendukung inovasi dan kreativitas masyarakat Indonesia, namun tidak dengan pembajakan.

Berdasarkan survei dari YouGov untuk Coalition Against Piracy (CAP) atau koalisi melawan pembajakan, pemblokiran tersebut telah dilakukan Kominfo dalam waktu enam bulan terkahir atau sekitar Juli 2019.

Dalam survei itu dijelaskan bahwa hampir 63 persen (dari 1.045 sampel) konsumen online di Indonesia memiliki perilaku menonton konten online dengan cara mengakses situs web streaming bajakan atau situs torrent demi tidak membayar biaya langganan.

Sementara itu, IndoXXI merupakan aplikasi paling populer dan digunakan oleh 35 persen perangkat streaming gelap (ISD).

Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh CAP, IndoXXI populer bagi kalangan pengguna yang berusia di rentang 18-24 tahun, yakni sebanyak 44 persen.

Dengan demikian, Video Coalition of Indonesia (VCI) bekerja sama dengan Kominfo guna mengidentifikasi dan memblokir domain yang terkait dengan situs web dan aplikasi bajakan.

Samuel menegaskan, pihaknya akan terus mencari dan menghapus segala website yang terkait dengan IndoXXI.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved