Masa Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Solok Selatan Kembali Diperpanjang, Ini Alasannya
Masa tanggap darurat bencana banjir dan longsor di Solok Selatan kembali diperpanjang. Sebelumnya, tanggap darurat berakhir pada 5 Desember 2019.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Masa tanggap darurat bencana banjir dan longsor di Solok Selatan kembali diperpanjang.
Sebelumnya, tanggap darurat berakhir pada 5 Desember 2019.
Kemudian diperpanjang selama tujuh hari dan berakhir pada 19 Desember 2019.
Hari ini, Kamis 19 Desember 2019, masa tanggap darurat diperpanjang hingga 26 Desember 2019.
• Setelah Tinjau Lokasi Banjir di Solok Selatan, Andre Rosiade Akan Menghadap Menteri PUPR
• Banjir Bandang Solok Selatan karena Illegal Logging? Gubernur Sumbar: Coba Cek Lagi
"Tanggap darurat kita perpanjang. Karena banyak sekali sawah masyarakat terkana banjir, lumpur, batu, pasir, dan kayu," kata Muzni Zakaria, Kamis siang.
Hal tersebut disampaikan Muzni Zakaria saat menerima kunjungan kerja anggota DPR RI Andre Rosiade di lokasi banjir.
Dijelaskannya, pemulihan sawah yang tertimbun lumpur menjadi fokus pemerintah setempat.
Hal tersebut karena sawah menjadi mata pencarian warga setempat.
"Itu harus kita bantu dengan memperjanjang tanggap darurat untuk menuntaskan itu," ujarnya.(*)