Berita Sumbar Hari Ini

Ombudsman Sumbar Terima 347 Laporan Sepanjang 2019, Terbanyak soal Pendidikan dan Kepegawaian

Ombudsman Sumbar Terima 347 Laporan Sepanjang 2019, Terbanyak soal Pendidikan dan Kepegawaian

Tayang:
Penulis: Saridal Maijar | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/SARIDAL MAIJAR
Ombudsman Sumbar menggelar kegiatan catatan akhir tahun potret pelayanan publik 2019 pada Selasa (17/12/2019) di Padang. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Saridal Maijar

TRIBUNPADANG.COM - Sebanyak 347 laporan diterima Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) selama tahun 2019.

Hal itu terungkap dalam kegiatan catatan akhir tahun potret pelayanan publik 2019 pada Selasa (17/12/2019) di Padang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Yefri Haryani mengatakan, ada peningkatan jumlah laporan di tahun 2019 ini dibanding tahun sebelumnya.

"Laporan dari tahun ke tahun cenderung meningkat. Di tahun 2018, ada 292 laporan masuk ke Ombudsman Sumbar," ujar Yefri Haryani.

3 Kabupaten di Sumbar Dapat Rapor Merah dari Ombudsman RI, Dinyatakan Tinggal Kelas

Dari 347 laporan yang masuk ke Ombudsman Sumbar di 2019, kata Yefri Haryani, 182 di antaranya sudah dinyatakan selesai.

Sedangkan yang dalam proses ada 85 laporan, penerusan laporan ke pusat sebanyak 5 laporan, proses di PVL 19, dan 56 laporan ditolak.

Yefri Haryani juga menjelaskan, dari total laporan tersebut, terbanyak terkait pendidikan, yaitu 54 laporan.

"Laporan mengenai pendidikan umumnya soal PPDB (penerimaan peserta didik baru), dana BOS, isu pungutan melalui komite. Kemarin soal bullying di sekolah. Ini jadi catatan penting kita," ujarnya.

Ombudsman Perwakilan Sumbar Buka Posko Pengaduan CPNS 2019

Peringkat kedua terkait dengan kepegawaian dengan total 46 laporan.

Ketiga terkait agraria atau pertahanan dengan total 40 laporan, selanjutnya 28 laporan terkait instansi kepolisian.

Dijelaskannya, dugaan maladministrasi terbanyak mengenai penyedia pelayanan publik tidak memberikan pelayanan.

"Ada juga penyimpangan prosedur, penundaan berlarut, permintaan uang atau barang serta penyalahgunaan wewenang," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved