UAS Ceraikan Istri
Mengapa Ustadz Abdul Somad (UAS) Ceraikan Istrinya? Begini Jawaban Mellya Juniarti
Mengapa Ustadz Abdul Somad (UAS) Ceraikan Istrinya? Begini Jawaban Mellya Juniarti
Mengapa Ustadz Abdul Somad (UAS) Ceraikan Istrinya? Begini Jawaban Mellya Juniarti
TRIBUNPADANG.COM - Kabar mengejutkan datang dari Ustadz Abdul Somad.
Dai kondang yang akrab disapa UAS ini, dikabarkan menceraikan istrinya yang bernama Mellya Juniarti.
Pengadilan Agama Kelas 1B Bangkinang, Riau, sudah menyidangkan permohonan cerai yang diajukan UAS kepada Mellya Juniarti.
• Diceraikan Ustadz Abdul Somad (UAS), Mellya Juniarti Mengaku Kaget dengan Putusan Pengadilan
Sidang permohonan cerai UAS dan Mellya Juniarti dilaksanakan pada Selasa (3/12/2019).
Namun UAS dan Mellya Juniarti sama-sama tidak hadir saat persidangan berlangsung.
Pada persidangan itu, Pengadilan Agama Bangkinang mengabulkan permohonan cerai UAS.
Pengabulan permohonan ini disampaikan Pengadilan Agama Bangkinang di Ruang Sidang Umar Bin Khatab.
Terkait dengan perkara perceraian UAS di Pengadilan Agama Bangkinang, Humas Pengadilan Agama Bangkinang, Muliyas S.Ag membenarkan pengadilan menerima dan menangani perkara perceraian UAS.
• Ustadz Abdul Somad Ceraikan Istrinya, Mellya Juniarti Kini Berstatus Janda, UAS Pun Menduda
Ia menuturkan permohonan cerai UAS terdaftar di Pengadilan Agama Bangkinang sejak 12 Juli 2019.
Perkara perceraian ustaz kondang ini teregistrasi dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.
Dijelaskan perkara perceraian tersebut sudah dilakukan 11 kali proses sidang yang di dalamnya termasuk juga proses mediasi.
"Saat putusan dibacakan hakim kemarin hanya dihadiri kuasa hukum pemohon," ungkapnya.
Ia menuturkan terkait kasus perceraian ini para pihak masih punya waktu 14 hari untuk berpikir menerima putusan atau melakukan upaya hukum lainnya.
• Meninggal Dunia Setelah Melahirkan 3 Bayi Kembarnya, Wajah Jenazah Sang Ibu Terlihat Tersenyum
Sekelumit cerita, diutarakan seseorang yang tidak mau disebutkan namanya di Pengadilan Agama Bangkinang, istri yang ditalak UAS atau UAS hadir terlambat pada sidang putusan.