Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Diberi Grasi Presiden Jokowi, Masa Hukuman Dipotong 1 Tahun

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Diberi Grasi Presiden Jokowi, Masa Hukuman Dipotong 1 Tahun

Editor: Saridal Maijar
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun saat di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (1/4/2015). 

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Diberi Grasi Presiden Jokowi, Masa Hukuman Dipotong 1 Tahun

TRIBUNPADANG.COM - Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, grasi tersebut ditetapkan pada 25 Oktober 2019 lalu.

"Bahwa memang benar, terpidana H Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi, tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019," kata Ade dalam siaran pers, Selasa (26/11/2019).

SUMBAR - Arus Sumbar - Riau Kembali Lancar| Jalan ke Lokasi Banjir Bandang di Agam Normal

Ade menuturkan, grasi yang diberikan berupa pemotongan masa hukuman selama satu tahun.

Artinya, Annas hanya akan menjalani enam tahun masa hukuman kendati divonis tujuh tahun dalam upaya kasasinya.

Annas, kata Ade, tetap diwajibkan membayar hukuman denda sebesar Rp 200 juta yang dijatuhkan kepadanya.

Dengan adanya grasi ini, Annas yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung diprediksi akan bebas pada Oktober 2020 tahun depan.

Rincian Kuota Formasi CPNS Riau 2019, Ada 2.308 Lowongan di Pemprov dan 12 Kabupaten/Kota

"Menurut data pada sistem database Pemasyarakatan, bebas awal 3 Oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 (satu) tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020, dan denda telah dibayar tanggal 11 Juli 2016," ujar Ade.

Seperti diketahui, pada 2015, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Annas karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp 5 miliar di Riau.

Pada 2018, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi ditolak dan MA memperberat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Jokowi Beri Grasi ke Eks Gubernur Riau Annas Maamun"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved