Pilkada Sumbar 2020
Syarat Calon Gubernur Perseorangan di Pilgub Sumbar 2020, Minimal Kantongi 316.051 Surat Dukungan
Syarat Calon Gubernur Perseorangan di Pilgub Sumbar 2020, Minimal Kantongi 316.051 Surat Dukungan

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Calon perseorangan yang akan maju pada Pilgub Sumbar 2020 harus memiliki minimal 316.051 surat dukungan calon pemilih.
Dukungan tersebut harus tersebar di 10 kabupaten dan kota yang ada di Sumbar.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) Amnasmen mengatakan, surat dukungan yang diserahkan harus ditanda tangani oleh pemberi dukungan dengan disertai fotocopy KTP ditempelkan pada surat dukungan.
Dikatakan Amnasmen, pengumuman syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan, sebetulnya sudah bisa dilakukan pada 25 November hingga 8 Desember 2019.
• Maju di Pilgub Sumbar, Nasrul Abit Resmi Mendaftar Jadi Bakal Calon Gubernur ke Gerindra
Lalu, penyerahan syarat dukungan Paslon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur juga bisa dilakukan pada 9 Desember 2019 hingga 3 Maret 2020.
"Tapi kami menerima surat, ada perubahan jadwal pengumuman dan penyerahan dukungan calon perseorangan," terangnya, Senin (25/11/2019).
Saat ini, tambahnya, sedang dilakukan proses perubahan peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan dalam Pilgub dan Wagub serta Bupati dan Wali Kota.
Nantinya, perubahan tersebut akan disingkronkan dengan perubahan jadwal dan tahapan pada peraturan KPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemlilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
• Batal di Pilbup Cianjur, Aldi Taher Maju di Pilgub Sumbar, Alasannya Takut Jadi Malin Kundang
"Untuk calon perseorangan ini akan segera diumumkan oleh KPU dan penyerahan surat dukungan dilakukan setelah adanya revisi PKPU," terangnya.
Setelah penyerahan dukungan calon perseorangan, ujar Amnasmen, nantinya KPU akan melakukan verifikasi ke lapangan.
Hari ini berdasarkan perundang-undangan, jelasnya, proses verifikasi terhadap calon perseorangan dilakukan pemeriksaan secara sensus.
Artinya seluruh dukungan KTP akan diperiksa petugas KPU hingga ke jajaran TPS di lapangan.
"Hal ini menjadi perhatian dan persiapan yang sungguh-sungguh. Ini sebetulnya proses faktual. Apakah seseorang itu benar-benar mendukung atau tidak. Akan kami cek kebenarannya," tutur Amnasmen. (*)
Berpakaian Adat Minang, Aldi Taher Sambangi Kantor PKS Sumbar, Minta Restu Jadi Calon Gubernur |
![]() |
---|
Aldi Taher Protes, Namanya Tak Masuk Hitungan di Survei Calon Gubernur Sumbar, Padahal. . . |
![]() |
---|
Maju di Pilgub Sumbar 2020, Faldo Maldini Akan Tunjuk Sandiaga Uno Jadi Juru Bicaranya |
![]() |
---|
Maju Jadi Calon Gubernur, Aldi Taher: Insyaallah Saya Akan Membuat Tersenyum Sumbar |
![]() |
---|
Maju di Pilgub Sumbar, Aldi Taher Bakal Jadi Saingan Mahyeldi di PKS, Mengaku Segera Daftar |
![]() |
---|