Berita Tanah Datar Hari Ini
Lacak Nomor HP Pengedar, Polisi Nyamar Sergap JD di Dekat Lapangan Cindua Mato
Polisi meringkus pria inisial JD (26) setelah berpura-pura hendak menjadi pembeli narkoba kepada warga Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Pro
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud

Lacak Nomor Hp Pengedar, Polisi Pura-pura Pesan Narkoba Lalu Bekuk Pelakunya
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polisi meringkus pria inisial JD (26) setelah berpura-pura hendak menjadi pembeli narkoba kepada warga Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kejadian ini terjadi pada Rabu (20/11/2019) sekitar pukul 15.30 WIB, yang area sekitar Lapangan Cindua Mato, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumbar.
Kasubag Humas Polres Tanah Datar, Iptu Marjoni Usman menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
Menurutnya, dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba setelah mencari tahu nomor handphone/HP dari terduga pelaku JD (26).
"Kami mengamankannya seorang pria berinisial JD (26) berikut satu paket butiran kristal diduga narkoba jenis sabu, satu kotak rokok, dan satu unit handphone/HP," ujar Iptu Marjoni Usman saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/11/2019).
Setelah mendapatkan informasi tersebut dan langsung melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan serata nomor hp yang bersangkutan.
"Setelah itu kami hubungi pelaku inisial JD guna memesan narkoba diduga jenis sabu dan setelah itu disepakati untuk bertransaksi sekitar Lapangan Cindua Mato Batusangkar sekitar pukul 15.30 WIB," kata Iptu Majoni Usmann, Kamis (21/11/2019).
Dikatakannya, bahwa petugas yang menyamar sebagai pembeli (Undercover buy) telah sampai di lokasi yang ditentukan.
Tidak lama berselang waktunya, maka datang terduga pelaku inisial JD, lantas petugas langsung mengamankan yang bersangkutan.
Pada saat dilakukan penggeledahan sekujur badan, kemudian diamankan 1 paket narkotika diduga jenis sabu di dalam kotak rokok.
Iptu Marjoni Usman menjelaskan bahwa pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.
"Dalam perkara ini terhadap (JD) disangkakan melanggar Pasal 114(1), 112(1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," tutup Iptu Marjoni Usman.(*)