Berita Sumbar Hari Ini

Penyalahguna Narkoba di Tanah Datar Diringkus di Rumah Mertua, Polisi Amankan Barang Bukti

Polres Tanah Datar mengamankan lima pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA/POLRES TANAH DATAR
Barang bukti (BB) penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Datar, diamankan aparat berwajib baru-baru. 

Polres Tanah Datar Berhasil Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkoba Dalam Satu Malam

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polres Tanah Datar mengamankan lima pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan pada lokasi pertama di sebuah rumah milik mertua inisiasi SM di Jorong Koto Alam, Nagari Tabek Patah, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar.

Lokasi pertama Satres Narkoba Polres Tamah Datar mengamankan tiga orang yaitu SM (45), EF (23), dan SH (23).

Lokasi pertama ini bahwa terjadi pada Rabu (23/10/2019) sekitar pukul 20.10 WIB, diamankan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja kering di rumah milik mertua Inisial SM.

Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, melalui Kasubag Humas Polres Tanah Datar Iptu Marjoni Usman saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (26/10/2019) membenarkan kejadian tersebut.

Tim Semen Padang FC Waspadai Pemain Arema dan akan Mengantisipasi Bola Mati

LINK LIVE STREAMING - Manchester City Bentrok Lawan Aston Villa di Stadion Etihad

Iptu Marjoni Usman menjelaskan bahwa kejadian berawal dari masyarakat bahwa tersangka SM diduga menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis ganja kering.

"Setelah dilakukan penyelidikan, dan mengetahui berada di rumah milik mertuanya. Sekitar pukul 20.15 WIB petugas langsung masuk ke dalam rumah dan mengamankan tiga orang lelaki.

Inisial SM, EF, dan SH, yang sedang duduk di ruang tamu dan langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan BB (barang bukti) sebagaimana tersebut di atas," kata Iptu Marjoni Usman.

Iptu Marjoni Usman menyebutkan bahwa penangkapan dan penggeledahan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, dan disaksikan oleh Wali Jorong dan Ketua FKPN.

"Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal : 114(1) , 111(1), 132(1) UU. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika , dg ancaman hukuman penjara Minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," kata Iptu Marjoni Usman.

Iptu Marjoni Usman menjelaskan lokasi kedua diamankan RR (30) dan AND (40) yang diamankan di depan warung milik RR, di Jorong Babusalam, Nagari Pasir Lawas, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar pada Rabu (23/10/2019) sekitar pukul 22.15 WIB.

Sejauh ini lanjutnya, terduga penyalahguna narkoba inisial RR merupakan seorang resedivis dalam kasus narkoba atau yang sama sebelumnya.

Dari kedua tersangka pihaknya mendapati barang bukti (BB) berupa satu paket narkotika diduga jenis sabu.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved