OTT Pungli di Padang
Kronologi OTT Pungli Oknum ASN Bapenda Padang Ditangkap Depan Kantor hingga Barang Bukti Rp33,5 Juta
Kronologi OTT Pungli oknum Pegawai Bapenda Padang, Uang Tunai Rp 33,5 Juta Jadi Barang Bukti
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sejumlah barang bukti diamankan dalam operasi tangkap tangan Pungli oknum ASN Bapenda Padang.
Uang tunai sebanyak Rp 33.590.000, dua berkas dokumen permohonan BPHTB hingga satu unit mobil Fortuner dijadikan barang bukti.
Termasuk satu unit sepeda motor, dan dua HP.
OTT Pungli oknum pegawai Bapenda yang dilakukan polisi Jumat (18/10/2019), mengamankan 2 orang inisial JS dan IZ.
Kegiatan OTT Pungli di Padang ini dilakukan di depan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Padang sekitar pukul 12.00 WIB.
• BREAKING NEWS: Pegawai Bapenda Padang Dikabarkan Terjaring OTT Tim Saber Pungli
• Terjaring OTT Tim Saber Pungli, Sekda Sebut Pegawai Bapenda Padang Ditangkap saat di Luar Kantor
"Operasi tangkap tangan ini kita lakukan pada hari Jumat (18/10/2019) di depan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Padang sekitar pukul 12.00 WIB," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan, Sabtu (19/10/2019).
Kini JS dan IZ yang terjaring operasi tangkap tangan sudah ditahan oleh Polresta Padang.
Dijelaskan Kapolresta Padang, dua pelaku tersebut berinisial JS alias Son (54), serta IZ (63).
Ia menjelaskan bahwa pelaku berinisial JS adalah ASN yang menjadi pihak penerima.
Dari yang bersangkutan disita uang tunai Rp 33.590.000,-
Perkara ini lanjut Kapolresta berawal dari laporan dari masyarakat.
"Kita melakukan operasi tangkap tangan berdasarkan laporan dari masyarakat tentang biaya pengurusan BPHPT (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)," katanya.
• Pegawai Bapenda Padang Terjaring OTT Pungli, Sekda Amasrul: ASN Jangan Main-main
• Pegawainya Terjaring OTT Pungli, Wawako Padang Hendri Septa Jadwalkan ke Polresta Hari Ini
Dari laporan tersebut diketahui bahwa dalam pengurusan BPHPT sulit dan juga memerlukan waktu yang lama.
"Dari laporan informasi tersebut kita adakan penyelidikan, langsung pada saat kemarin kita lakukan Operasi Tangkap Tangan di depan kantor tersebut di jalan Moh Yamin No 70, Kampung Jao, Kecamatam Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat.
"Barang bukti yang kita amankan berupa uang Rp 33.590.000, dsn dua berkas dokumen permohonan BPHTB, satu unit mobil Fortuner, satu unit sepeda motor, dan dua HP," katanya.
Seorang pegawai Bapenda Padang yang berstatus ASN Pemko Padang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) oleh polisi di Padang, Jumat (18/10/2019) siang.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa mengajak para ASN Kota Padang untuk melakukan tugas sesuai dengan niat baik.
"Mari bekerja sesuai dengan niat yang baik dan benar, insyaallah rezeki tidak ke mana," ungkapnya, Jumat malam.
Dikatakannya, ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk menjadi abdi rakyat.
"ASN disumpah jadi abdi rakyat, sumpah kepada Allah. Siapa yang melakukan untuk dia dosanya, bukan dosa untuk kami," tambahnya.
Dia mengaku sering mengingatkan ASN untuk bekerja sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Sudah sering mewanti-wanti ASN, janganlah lakukan, jangan lakukan. Namun tetap dilakukan, itulah manusia," ungkapnya.
Dikatakannya, Pemko Padang komitmen untuk melawan korupsi.
"Kita tetap komitmen anti korupsi. Kalau iya iya, kalau tidak tidak. Tetapi manusia tetap ada yang bandel. Inilah terbukti sekarang," kata Hendri Septa.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Padang, Amasrul mengatakan, berdasarkan laporan yang didapatnya, pegawai Bapenda Padang tersebut ditangkap di atas mobilnya.
"Iya, didapat oleh tim Saber Pungli di luar kantornya," kata Amsrul pada Jumat malam.
Dikatakannya, saat ini pegawai Bapenda Padang tersebut sedang dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian.
Terkait hal tersebut, Pemko Padang menyerahkan proses hukumnya kepada pihak berwenang.
“Benar atau tidaknya, kita tunggu proses hukumnya, kita kan tidak bisa begitu saja,” ungkap Amasrul.
Dikatakan Amasrul, untuk informasi lebih lanjutnya dirinya juga menunggu dari pihak kepolisian.
“Bahwa dia kena OTT di jalan di atas mobilnya, itu saja informasi yang saya dapat baru,” kata Amasrul.
Amasrul juga menyayangkan jika memang benar pegawainya tersebut terlibat pungli.
Padahal, kata dia, dirinya sudah sering mengingatkan pada ASN Kota Padang untuk melakukan perbuatan yang melawan hukum.
Oleh karena itu, dia kembali mengingatkan ASN Pemko Padang hendaklah bekerja sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.
“Kita sering katakan pada mereka, untuk ASN Pemko Padang jangan main-main terhadap hal itu,” kata Amasrul.
“Kepada para petugas pelayanan, jangan ada yang seperti itu,” tegas Amasrul.(*)