OTT Pungli di Padang

Kronologi OTT Pungli Oknum ASN Bapenda Padang Ditangkap Depan Kantor hingga Barang Bukti Rp33,5 Juta

Kronologi OTT Pungli oknum Pegawai Bapenda Padang, Uang Tunai Rp 33,5 Juta Jadi Barang Bukti

Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
TribunPadang.com/reziazwar
Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan saat jumpa pers OTT Pungli oknum ASN Bapenda di Mapolresta Padang, Sabtu (19/20/2019). 

"Barang bukti yang kita amankan berupa uang Rp 33.590.000, dsn dua berkas dokumen permohonan BPHTB, satu unit mobil Fortuner, satu unit sepeda motor, dan dua HP," katanya.

Seorang pegawai Bapenda Padang yang berstatus ASN Pemko Padang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) oleh polisi di Padang, Jumat (18/10/2019) siang.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa mengajak para ASN Kota Padang untuk melakukan tugas sesuai dengan niat baik.

"Mari bekerja sesuai dengan  niat yang baik dan benar, insyaallah rezeki tidak ke mana," ungkapnya, Jumat malam.

Dikatakannya, ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk menjadi abdi rakyat.

"ASN disumpah jadi abdi rakyat, sumpah kepada Allah. Siapa yang melakukan untuk dia dosanya, bukan dosa untuk kami," tambahnya.

Dia mengaku sering mengingatkan ASN untuk bekerja sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Sudah sering mewanti-wanti ASN, janganlah  lakukan, jangan lakukan. Namun tetap dilakukan, itulah manusia," ungkapnya.

Dikatakannya, Pemko Padang komitmen untuk melawan korupsi.

"Kita tetap komitmen anti korupsi. Kalau iya iya, kalau tidak tidak. Tetapi manusia tetap ada yang bandel. Inilah terbukti sekarang," kata Hendri Septa.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Padang, Amasrul mengatakan, berdasarkan laporan yang didapatnya, pegawai Bapenda Padang tersebut ditangkap di atas mobilnya.

"Iya, didapat oleh tim Saber Pungli di luar kantornya," kata Amsrul pada Jumat malam.

Dikatakannya, saat ini pegawai Bapenda Padang tersebut sedang dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian.

Terkait hal tersebut, Pemko Padang menyerahkan proses hukumnya kepada pihak berwenang.

“Benar atau tidaknya, kita tunggu proses hukumnya, kita kan tidak bisa begitu saja,” ungkap Amasrul.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved