Dedek Jual Anak Bawah Umur ke Pria Hidung Belang di Riau, Tarifnya Jutaan, Transaksi di Hotel

Dedek Jual Anak Bawa Umur ke Pria Hidung Belang di Riau, Tarifnya Jutaan Rupiah, Transaksi di Hotel

Editor: Saridal Maijar
IST Tribun Kaltim
Ilustrasi prostitusi online 

Dedek Jual Anak Bawa Umur ke Pria Hidung Belang di Riau, Tarifnya Jutaan Rupiah, Transaksi di Hotel

TRIBUNPADANG.COM, BENGKALIS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis, Riau, mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan dua orang anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan mengatakan, dalam kasus ini, satu orang pelaku mucikari ditangkap.

Pelaku berinisial MN alias Dedek (25) warga Jalan Soebrantas, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

"Pelaku prostitusi kami tangkap pada Rabu (16/10/2019) malam sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah kafe," kata Andrie, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (17/10/2019).

Gadis Ini Dijual Pacar Sendiri Lewat Prostitusi Online, Hasilnya untuk Foya-foya & Rental Mobil

Dia mengatakan, pelaku 'menjual' anak di bawah umur kepada pria hidung belang, dengan tarif jutaan rupiah. Kepada penyidik, Dedek mengaku sudah dua anak yang dijadikan korban.

"Hasil penyelidikan sementara, sudah dua kali. Masih dalam pengembangan," ungkap Andrie.

Terungkapnya kasus ini berawal informasi dari masyarakat. Di kawasan Kota Duri, Bengkalis, sering terjadi prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Saat itu, diketahui ada transaksi prostitusi di sebuah hotel.

"Pada saat kami melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel, ditemukan seorang wanita inisial NN, yang masih di bawah umur bersama seorang pria," sebut Andrie.

Vanessa Angel Sempat Niat Bertobat dan Nikah Sebelum Terjerat Kasus Prostitusi

Setelah dilakukan pemeriksaan, transaksi pembayaran terhadap jasa prostitusi anak tersebut sebesar Rp 1 juta.

Korban mengaku 'dijual' oleh tersangka Dedek ke salah seorang pria hidung belang. Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran dan akhirnya pelaku dapat ditangkap.

Andrie mengatakan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 unit ponsel, uang tunai Rp 400.000 hasil transaksi prostitusi.

Barang bukti lainnya, sambung dia, yakni pakaian luar dan pakaian dalam milik korban.

Pelaku, sebut Andrie, dijerat dengan Pasal 76 i jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

20 Mahasiswi Terlibat Prostitusi Online di Jogja, Ada yang Lagi Hamil Besar

Kasus Serupa

Kasus serupa juga terjadi di Banjarmasin. Seorang wanita paruh baya ditangkap karena terlibat dalam perdagangan anak di bawah umur.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banjarmasin mengungkap kasus trafficking atau perdangangan anak di bawah umur.

Praktik itu dilakukan tersangka Ernani (57) di Pasar Kasbah, Sentra Antasari, Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Rabu (9/10/2019) pagi.

Demikian disampaikan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sumarto, melalui Kasat Reskrim, AKP Ade Papa Rihi dalam Press Releasenya, Kamis (10/10/2019) siang.

Guru Vokal Cabuli Siswi SMP di Padang Panjang hingga Hamil 8 Bulan, Orangtua Curiga Gara-gara Ini

Diterangkannya, tersangka melakukan penjualan anak di bawah umur dengan cara menawarkan kepada orang tidak dikenal dengan harga Rp 250 ribu.

Pelaku bernama Ernani adalah warga Jalan Sungai Mesa Gang 2, nomor 6 RT13/RW02, Kelurahan Seberang Masjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Aksi yang dilakukan Ernani sudah sekitar dua tahun. Dari pemeriksaan petugas, pelaku mengaku menawarkan anak angkatnya, berinisial DA berumur 16 tahun kepada para pria hidung belang.

Dirinya mengatakan, aksi tersebut sudah dilakuknnya sejak umur korban DA masih berumur 14 tahun.

Ditambahkan Kasat Reskrim, penangkapan itu bermula pada saat anggota Sabhara Polresta Banjarmasi melaksanakan patroli.

Hamil 2 Bulan Setelah Dicabuli, Ayah Suruh Anak Cari Pacar Supaya Ada yang Bertanggung Jawab

Dari sana didapati informasi bahwa ada seorang ibu yang menjual anak yang masih di bawah umur sebagai PSK.

Mendapat informasi itu, maka polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian dan didapati pelaku sedang melakukan negosiasi atau tawar menawar.

Kemudian setelah dibawa ke Polresta Banjarmasin, pelaku mengakui telah melakukan hal tersebut selama 2 tahun," ucapnya.

Selama ini agar tak terjaring razia, kata Kasat, pelaku mengelabui petugas dengan cara memalsukan tahun lahir korban di KTP.

Dia (pelaku), selama ini mengajarkan korban untuk melayani para pria hidung belang. Dan korban diberikan pil KB.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Perdagangan Orang dan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Dijelaskan Kasat Reskrim, korban DA kini dalam penanganan petugas PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin.

"Kini korban berada dalam penanganan dinas terkait untuk mengembalikan mentalnya untuk dibina," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Anak di Bawah Umur Dijual Jutaan Rupiah ke Pria Hidung Belang", https://regional.kompas.com/read/2019/10/17/19022971/2-anak-di-bawah-umur-dijual-jutaan-rupiah-ke-pria-hidung-belang?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved