Padang
300 Pelanggar Terjaring Razia Operasi Patuh Singgalang di Padang, Paling Banyak Anak Bawah Umur
Hari pertama razia kendaraan Operasi Patuh Singgalang 2019 polisi berhasil menertibkan sekitar 300 kendaraan sepeda motor.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Setidaknya ada 8 sasaran pelanggaran yang akan ditindak dalam Operasi Patuh Singgalang 2019.
Operasi Patuh Singgalang 2019 ini akan digelar serentak mulai Kamis (29/8/2019).
Bila tak ingin ditindak saat operasi patuh 2019 digelar, sebaiknya perhatian 8 poin yang menjadi sasaran ini.
Operasi Patuh Singgalang 2019 digelar mulai Kamis (29/8/2019) sampai dengan Rabu (11/9/2019).
Mulai sekarang, biasanya melengkapi surat-surat kendaraan Anda dan patuhi peraturan berlalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Padang, Kompol Asril Prasetya membenarkan hal tersebut.
• Mengintip Parade Foto Putri Bungsu Cristian Gonzales, Ternyata Vanessa Jarang Diekspos
Ia menjelaskan, untuk pengendara agar mematuhi peraturan berlalu lintas dan lengkapi surat-surat berkendara.
"Mulai 29 Agustus sampai dengan 11 September 2019 akan dilaksanakan Operasi Patuh Singgalang 2019," katanya, Selasa (27/8/2019).
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat bisa melengkapi surat-suratnya, dan agar angka pelanggaran berlalu lintas bisa ditekan.
Ia juga menjelaskan, razia akan dilaksanakan di lokasi-lokasi yang diperkirakan banyak terjadinya pelanggaran lalu lintas.
Operasi Patuh Singgalang 2019 ini dilaksanakan serentak di Indonesia.
• SK Penetapan Trase Jalan Tol Padang-Pekanbaru Belum Kunjung Keluar, Pemprov Masih Tunggu Jakarta
Untuk di wilayah Polda Sumbar akan dilaksanakan apel pada Kamis (29/8/2019) di Mapolda Sumbar.
Imbauan dari Sat Lantas Polresta Padang dalam pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2019, dan yang harus dipatuhi adalah:
1. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
2. Pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt.
3. Pengemudi mobil yang melebihi batas kecepatan.
4. Pengemudi ranmor yang melawan arus.
5. Mabuk pada saat mengemudi ranmor.
6. Pengendara ranmor yang di bawah umur.
7. Menggunakan HP saat berkendara.
8. Ranmor menggunakan lampu rotator/sirine.
(TribunPadang.com/Rezi Azwar)