Berikut Cara Membuat Kartu Pencari Kerja, Membantu Pencari Kerja Mendapatkan Pekerjaan
Tribunners yang sedang mencari kerja, kartu pencari kerja bisa membantu mendapatkan pekerjaan loh.Kasi Informasi Bursa Kerja Dinas Tenaga Kerja dan
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Tribunners yang sedang mencari kerja, kartu pencari kerja bisa membantu mendapatkan pekerjaan loh.
Kasi Informasi Pasar Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang, Faizal menjelaskan dengan menggurus kartu pencari kerja, data pencari kerja akan tersimpan dalam website ayokitakerja.kemnaker.go.id.
• Jadwal Bioskop di Kota Padang Hari Ini 20 Agustus 2019,Ada Film Bumi Manusia, Makmum, Mahasiswi Baru
• Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah : Bakal Ada BPR Syairah di Kota Padang
• Harga Telur Ayam Kampung Naik, Telur Itik Harganya Turun di Pasar Raya Kota Padang
"Perusahan yang membutuhkan tenaga kerja biasa mencari pekerja yang sesuai dengan kualifikasi perusahaan pada website itu," jelas Faizal pada TribunPadang.com Senin (19/8/2019).
Faizal juga menjelaskan, bila sesuai perusahaan akan memberitahu ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang ataupun langsung menghubungi pencari kerja tersebut.
• Jadwal Bioskop di Kota Padang Hari Ini Sedang Tayang Bumi Manusia, Makmum, Wedding Agreement
• JADWAL BIOSKOP Kota Padang Hari Ini, Film Dora and The Lost City Of Gold dan Tema Kemerdekaan
• SEJARAH 21 Agustus 1945, Merah Putih Berkibar untuk Pertama Kali di Kota Padang
"Setelah pencari kerja melengkapi persyaratannya. Data akan kita imput ke dalam website ayokitakerja.kemnaker.go.id
Perusahaan juga bisa membuka dan melihat data pencari kerja di website tersebut," jelas Faizal.
Kartu pencari kerja atau KA1 bisa didapatkakan dengan mengurus ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang.
• TRIBUNWIKI: Berikut 9 Partai yang Mengisi Kursi DPRD Kota Padang Periode 2019-2024
• Jadwal Bioskop Kota Padang Hari ini, Ada Film Bumi Manusia dan Film Horor Makmum Sedang Tayang
• 31 Peserta Ikuti Diklat Paskibraka Kota Padang, Wawako Ungkapkan Gagal Jadi Paskibraka
Berikut persyaratan yang harus dilengkapi terlebih dahulu:
- Foto copy ijazah pendidikan terakhir
- Foto copy KTP yang masih berlaku/ foto copy KK
Jika belum memiliki KTP / Surat keterangan domisili dari RT setempat (Jika pencari kerja dari daerah lain
• Empat Wakil Indonesia Tembus Babak Kedua di Arena Bulu Tangkis St Jakobshalle, Basel
• Jadwal Bioskop di Kota Padang Hari Ini 20 Agustus 2019,Ada Film Bumi Manusia, Makmum, Mahasiswi Baru
• Posisi Manchester United Melorot Setelah Ditahan Imbang Wolverhampton Wanderers
- Foto copy sertifikat keterampilan legalisir (bagi yang sudah memiliki)
-Foto Copy surat keterangan pengalaman kerja
-Pas photo bewarna ukuran 3 kali 4 sebanyak 1 Lembar dan 2 kali 1,5 sebanyak 1 lembar.
• POPULER SUPERSKOR - Ditanyai Tentang Nilmaizar, Ini Tanggapan Weliansyah| Klasemen Sementara Liga 1
• POPULER PADANG - Inilah Harga Telur di Pasar Raya Padang| Pemenang Gerak Sumbar Bersih & Hijau
• POPULER SUMBAR - Menyoal Fasilitas Masjid Raya Sumbar| KPU Sumbar Ajukan Anggaran Rp 156 M
Selanjutnya, petugas akan memeriksa perlengkapan tersebut.
Setelah diperiksa dan dinyatakan lengkap, barulah kartu pencari kerja bisa diberikan.
"Pembuatan kartu pencari kerja atau AK.1 tidak dipungut biaya apapun, gratis," jelas Faizal. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/kartu-pencari-kerja.jpg)