Dirgahayu RI

500 Narapidana di Lapas Anak Air, Padang, Sumbar Dapat Remisi Kemerdekaan

Sebanyak 500 warga binaan di Lapas Anak Air yang berada di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) me

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA/Dok.Humas Pemprov Sumbar
Penyerahan remisi kepada Narapidana di Lapas Anak Air oleh Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno di Aula Lapas Anak Air, Padang, Sumbar pada Sabtu (17/8/2019). 

500 Narapidana di Lapas Anak Air, Padang, Sumbar Dapat Remisi Kemerdekaan

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Sebanyak 500 warga binaan di Lapas Anak Air yang berada di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mendapat remisi.

Penyerahan remisi bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia yang diberikan oleh Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno di Aula Lapas Anak Air, Sabtu (17/8/2019).

Turut hadir dalam penyerahan SK Remisi tersebut Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, Kapolda Sumbar Irjen Pol Fakhrizal, Kepala Biro Humas Sumbar Jasman Rizal, Kakanwil Hukum dan HAM Sumbar, Kepala Lapas Anak Air dan para pimpinan dari Lapas Anak Air serta warga binaan Lapas Anak Air.

Gubernur Sumbar saat penyerahan remisi kemerdekaan, mengatakan pemberian remisi tersebut berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Di antaranya pasal 1 ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999, pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, dan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1999.

"Total warga binaan yang menerima remisi di Sumbar ialah 2.956 orang. 500 di antaranya warga binaan di Lapas Anak Air," kata Irwan Prayitno.

Irwan Prayitno menjelaskan pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan permasyarakatan.

Selanjutnya, dari itu remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan yang berhasil menunjukan perubahan perilaku, kualitas dan kompetensi diri.

"Melalui remisi tersebut ia berharap seluruh warga binaan selalu patuh dan taat pada hukum dan norma, sebagai bentuk tanggung jawab baik pada Tuhan Yang Maha Esa maupun pada sesama manusia,," paparnya.

Irwan Prayitno berharap kelebihan kapasitas hunian lapas tidak lagi dianggap sebagai kelemahan, tetapi harus dikelola dan dimanfaatkan sehingga menjadi kekuatan tersendiri.

"Lapas harus mampu mentransformasikan potensi menjadi kegiatan ekonomi kreatif. Dari sinilah paradigma berubah. Lapas harus diletakan sebagai pranata sosial yang konstruktif daripada sebagai lembaga pemidanaan yang destrutif," sambung Irwan Prayitno.

Irwan Prayitno juga menjelaskan Lapas bukanlah tempat yang selalu dikonotasikan negatif mengingat warga lapas merupakan warga yang menerima pembinaan serta pembelajaran selama menjalani masa tahanan.

Irwan Prayitno berpesan kepada narapidana yang langsung bebas setelah memperoleh remisi Hari Kemerdekaan agar dapat berkontribusi kembali ke masyarakat sekitar seperti apa yang telah dilewati saat menjalani pembinaan di lapas.

"Semoga mereka bermanfaat untuk lingkungannya, melakukan perbuatan baik dan tidak kembali lagi ke sini," harap gubernur. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved