Bawaslu Sumbar Catat 205 Laporan dan Temuan Selama Pemilu 2019 di Sumbar

Badan Pengawas Pemilu Sumatera Barat (Sumbar) mencatat terdapat 205 temuan dan laporan dugaan pelanggaran semasa pemilu 2019.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Pengawas Pemilu Sumatera Barat (Sumbar) mencatat terdapat 205 temuan dan laporan dugaan pelanggaran semasa pemilu 2019.

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Elfitrimen menerangkan dari jumlah 205 tersebut masing-masing terdiri atas 132 laporan dan 73 temuan.

Hasil Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019 di MK, Jawaban KPU hingga Tanggapan Bawaslu Atas Gugatan 02

UPDATE Situasi Terkini Aksi 22 Mei,Massa Bentangkan Bendera Merah Putih Depan Kantor Bawaslu RI

Aksi 22 Mei Jakarta Hari Ini, Massa Mulai Mendatangi Gedung Bawaslu, Rute Bus Transjakarta Berubah

"Dari 132 laporan, didominasi persoalan pidana yakni 63 kasus. Sementara, pelanggaran administrasi hanya 9 kasus, dugaan pelanggaran kode etik 8 kasus, lainnya 6 kasus, dan 45 tidak register. Ada satu yang sudah dilimpahkan," jelas Surya Elfitrimen.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pelanggaran lainnya ini misalnya terkait netralitas ASN yang ditangani oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN).

SIARAN LANGSUNG Kondisi Terkini di Sekitar Gedung Bawaslu RI Setelah Unjuk Rasa

Situasi Terkini Sekitar Kantor Bawaslu RI, Massa Berkumpul di Bawah Halte TransJakarta Sarinah

Aksi Unjuk Rasa, Ratusan Personil Gabungan TNI dan Polri Disiagakan Menjaga Kantor Bawaslu RI

"ASN yang sudah diberi sanksi oleh KSN itu ada 27 ASN. Sanksinya peringatan kategori sedang. Bentuk sanksi akan diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian di daerah masing-masing," ujar Surya Elfitrimen.

Sementara, 45 laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materil.

Surya Elfitrimen menambahkan, temuan sebanyak 73 di antaranya terdapat pelanggaran administrasi, 38 pidana, 15 kode etik, dan 10 pelanggaran lainnya.

Dari 101 persoalan pidana, Surya Elfitrimen mengatakan ada 17 yang sudah ingkrah di pengadilan.

Masing-masing di pengadilan negeri ada 6, dan di pengadilan tinggi ada 11.

Sementara, dua lagi sedang proses banding.

Download Gudang MP3 Raisa Berjudul Kembali, Lihat Lirik Lagu dan Video Klip di Youtube

Download Gudang MP3 Fiersa Besari, Waktu Yang Salah, Tersedia Chord Gitar dan Lirik Lagu

Download Gudang MP3 I Love 3000 Stephanie Poetri, Lihat Arti Lirik lagu dan Video Klip

Dugaan pidana tersebut tersebar di sejumlah kabupaten kota di Sumbar, seperti di Bukittinggi, Kabupaten Solok, Sawahlunto, Limapulub Kota, Pasaman Barat, Solok Selatan dan Tanah Datar.

Surya Elfitrimen membeberkan temuan persoalan dana yang sudah ingkrah di pengadilan.

Gudang Lagu Musik Alan Walker Lily, Dilengkapi Video Klip dan Terjemahan Lirik Lagu

Daftar Pembagian Grup TOP 12 DStar Indosiar, Reza Aulia dan Irsya Grup 1, Rara Ada di Grup 4

Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini Selasa 30 Juli 2019 Tonton Pelangi Di Matamu, Rindu Tanpa Cinta

"Mirawati Nurmatias, misalnya. Pengadilan menyatakan terdakwa Mirawati Nurmatias telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu yaitu sebagai pelaksana, yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu menggunakan fasilitas pemerintah," ungkap Surya Elfitrimen. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved