Sumbar

Soal Pembatalan CPNS drg Romi Syofpa, Ombudsman Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), layangkan surat panggilan kepada Bupati Solok Selatan.

Penulis: Debi Gunawan | Editor: Saridal Maijar
TribunPadang.com/reziazwar
Dokter Gigi Romi Syofpa yang bertugas di Puskesmas Talunan, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan, perjuangkan hak terkait pembatalan CPNS. 

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ada satu orang yang sehat dengan catatan kelemahan pada kedua tungkai.

Setelah itu, ada lagi penjelasan pada lampiran bahwa drg Romi sudah 2,5 tahun mengalami kelemahan pada kedua tungkai.

"Setelah pemberkasan, khusus drg Romi kami pending karena Panselda butuh kejelasan lebih lanjut seperti apa status terbaik untuk drg. Romi.

Tahu-tahunya drg Romi sudah melapor kepada Ombudsman," jelas Admi.

Kemudian, Januari 2019 Panselda dipanggil Ombudsman.

Dokter Gigi Romi Syofpa Perjuangkan Hak dari Atas Kursi Roda, BKD Sumbar Sebut Sudah Surati Bupati

Pihak Panselda menjelaskan berkas drg Romi bukan tidak digubris, tetapi dipending lalu dibawa ke Pekanbaru untuk ditindaklanjuti.

"Kami minta pendapat ke Ombudsman juga saat itu. Di Ombudsman ada laporan dari drg Romi dan dari cadangan CPNS yang sama dengan drg Romi.

Ombudsman saat itu berkata tidak dalam kapasitas memberi keputusan," jelas Admi.

Setelah itu, pihak Panselda berkonsultasi dengan pihak Kementerian Kesehatan.

Dalam proses konsultasi itu, keluar pemberitahuan dari BKN agar pemberkasan CPNS paling lambat diserahkan akhir Maret 2019.

Karena proses drg Romi belum jelas, Panselda meminta BKN untuk memperpanjang waktu pemberkasan khusus untuk formasi dokter gigi.

Kisah Dokter Gigi Romi Syofpa Perjuangkan Haknya dari Atas Kursi Roda Setelah Kelulusan Dibatalkan

"Pada awal Maret kami dapat rekomendasi dari Kemenkes.

Poin satu intinya Pemda Solok Selatan dapat membatalkan kelulusan drg Romi karena tidak memenuhi persyaratan fisik pada jabatan yang dilamar karena sehat dengan catatan mengalami kelemahan pada kedua tungkai," jelas Admi.

Setelah itu, Panselda mengadakan rapat secara berulang-ulang yang akhirnya memutuskan bahwa yang bersangkutan dibatalkan karena tidak memenuhi syarat formasi yang diikuti yakni persyaratan pada formasi umum.

"Keputusan tim menyarankan kepada Bupati Solok Selatan untuk pembatalan dua CPNS, bukan satu. Satu lagi karena tidak memasukan lamaran pada batas waktu yang ditentukan.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved