Dokter Gigi Romi Syofpa Perjuangkan Hak dari Atas Kursi Roda, BKD Sumbar Sebut Sudah Surati Bupati

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Barat menuturkan Dokter Gigi Romi Syofpa Ismael pernah mengadukan permasalahan ke Pemprov Sumbar

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
TribunPadang.com/reziazwar
Dokter gigi Romi Syofpa Ismael saat berada di Kantor LBH Padang, Selasa (23/7/2019). 

Kemudian tahun 2018, Romi mengikuti seleksi CPNS.

Romi diterima karena menempati ranking satu dari semua peserta.

"Sedih bercampur geram hati saya. Namun tetap saya pendam. Hari ini, saya akan mencari keadilan," katanya.

Lebih lanjut Kepala BKD Sumbar Yulitar menegaskan, BKD Sumbar sejauh ini hanya sebatas melakukan monitoring, sedangkan kewenangan berada di Pemkab Solok Selatan.

"Tadi saya baca Drg. Romi Syofpa Ismael sedang mempersiapkan bahan untuk gugatan.

Kami hargai itu. Setiap masyarakat yang merasa kurang puas dengan pejabat tata usaha negara, bisa menggugat di pengadilan. Kebenarannya akan ditinjau dari segi hukum," jelas Yulitar.

Keunikan Pasar Kuliner Van der Capellen Batusangkar, Pengunjung Wajib Belanja Pakai Koin Capellen

Benteng Van der Capellen Batusangkar, Saksi Bisu Pendudukan Belanda di Tanah Datar

Kini BKD Sumbar hanya menunggu putusan pengadilan serta menghormati proses yang diambil oleh Drg. Romi Syofpa Ismael.

"Kami terus memonitor perkembangannya. Kami menghormati warga negara untuk memperjuangkan haknya. Nanti, pengadilan akan memeriksa bukti-bukti yang dibawa Drg Romi dan bukti dari Pemkab Solok Selatan," ujar Yulitar.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar Merry Yuliesday mengaku tidak mengikuti lebih jauh permasalahan Drg. Romi Syofpa Ismael.

"Yang saya tahu, BKD Sumbar merespon surat yang bersangkutan dan dikirimkan ke Bupati Solok Selatan. Setelah itu, saya tidak mengikuti lagi kelanjutannya," kata Merry Yuliesday.

Ia mengaku belum pernah bertemu dengan Drg. Romi Syofpa Ismael.

Jikapun ada pembahasan terkait dokter tersebut, kata dia, hanya sampai kepada Dinas Kesehatan melalui Gubernur mengingatkan Bupati Solok Selatan untuk meninjau kembali kebijakan yang dikeluarkan.

Berusia Hampir 2 Abad, Surau Paseban Simpan 20 Naskah Kuno Peninggalan Ulama Besar Kota Padang

Surau Tinggi Calau, Cagar Budaya di Sijunjung Simpan Ratusan Naskah Kuno

"Pihak provinsi tidak bisa juga mengambil keputusan secara sepihak karena prosesnya berada di daerah.

Jadi kita hanya mengingatkan Pak Bupati untuk meninjau kembali. Saya tidak pantau lagi," tutupnya. 

TribunPadang.com masih mengupayakan konfirmasi ke BKD Solok Selatan.  

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved