CPNS 2019
Pendaftaran CPNS Dibuka Oktober 2019, P3K/PPPK Bulan Depan, Ini 7 Tahapan yang Harus Dilalui
Pendaftaran P3K/PPPK Dibuka Bulan Depan, CPNS Oktober2019, Ini 7 Tahapan yang Harus Dilalui
Penulis: Saridal Maijar | Editor: Saridal Maijar
Pemerintah akan segera memulai tahapan perekrutan CPNS P3K/PPPK 2019.
Untuk pendaftaran P3K/PPPK akan dibuka bulan depan, Agustus 2019, sedangkan CPNS pada Oktober 2019.
Lowongan yang dibuka sebanyak 254.173 orang, baik itu CPNS maupun P3K/PPPK.
Sebelum mendaftar, simak terlebih dahulu7 tahapan yang harus dilalui oleh pelamar.
--------------------------
TRIBUNPADANG.COM – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019 dan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 segera dibuka.
Beberapa waktu lalu, MenpanRB Syafruddin juga sudah membocorkan jadwal pendaftaran PPPK 2019 dan CPNS 2019.
Dikutip dari Kompas.com, Syafruddin menyebut rekrutmen PPPK 2019 akan digelar pada pertengahan Agustus 2019.
Sementara proses seleksi CPNS 2019 akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2019.
• Alokasi Penerimaan CPNS P3K/PPPK 2019, Tenaga Administrasi Dikurangi, Ini Formasi yang Diutamakan
• 7 Tahapan Penerimaan CPNS dan PPPK/P3K 2019 yang Harus Dilalui, Pengumuman Hingga Pemberkasan
Saat ini, Panselnas sedang dalam proses persiapan sebelum Jadwal CPNS 2019 diumumkan ke publik untuk dimulainya proses pendaftaran CPNS maupun PPPK 2019.
Berdasarkan informasi BKN, jika ingin daftar CPNS 2019 nantinya akan ada tujuh tahapan yang harus dilalui.
Nantinya, jadwal pendaftaran CPNS 2019 ini juga akan diberitahukan apakah melalui sscn.bkn.go.id atau sscasn.bkn.go.id.
Senada, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Muhammad Ridwan, mengatakan terkait proses dan jadwal seleksi CPNS 2019 akan dibuka pada Oktober ini.
Pihaknya akan menyampaikan petunjuk teknisnya sesegera mungkin kepada masyarakat.
"Kemarin, pak Menpan RB sudah statement, bahwa penerimaan CPNS kemungkinan besar di Oktober," kata Ridwan dihubungi Kompas.com, Jakarta, Kamis (4/7/2019).
• Penerimaan CPNS dan PPPK Dibuka Oktober 2019 untuk 253.173 Lowongan, Berikut Rinciannya
• Susun Formasi CPNS 2019, Sumatera Barat Butuh 800 Lebih Aparatur Sipil Negara (ASN)
Ridwan menjelaskan, proses penerimaan pendaftaran tersebut dipekirakan lebih awal untuk PPPK.
Namun ia tak memberikan kapan waktu pastinya, termasuk perkiraan kapan tes CPNS 2019 dijadwalkan.
Panselnas dalam persiapan
Menurut dia, adanya pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB) Syafruddin itu menjadi tanda bagi BKN untuk bersiap.
"Bagi kami di Panselnas merupakan semacam ancer-ancer. Oleh karena itu, persiapan mulai dipersiapkan mulai dari sekarang. Banyak yang harus dipersiapkan," ujarnya.
Dia mengatakan, pihak hingga ini terus mempersiapkan segala keperluan yang dibutuhkan dalam proses penerimaan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini.
Baik untuk CPNS 2019 maupun PPPK 2019.
"Kebutuhan riil (jumlah PNS dan PPPK) dari intansi pusat dan daerah itu belum semua masuk, tapi seberapa banyak saya harus cek dulu ke Kemenpan RB," ungkapnya.
• Batal Lulus Seleksi CPNS, Seorang Peserta Mengadu Ke Pemprov Sumbar
• Penerimaan CPNS 2019: Alokasi Pusat 46.425 dan 207.748 di Daerah, Pengumuman Setelah Cuti Bersama
Alokasi formasi CPNS 2019
Tahun ini, pemerintah akan membuka lowongan CPNS sebanyak 254.173 orang.
Rinciannya, untuk pemerintah pusat, alokasinya sebanyak 46.425 lowongan.
Itu terdiri dari untuk PNS sebanyak 23.213 lowongan dengan rincian 17.510 untuk pelamar umum dan dari sekolah kedinasan 5.696.
Selain itu pemerintah pusat juga membuka 23.212 lowongan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK /P3K.
Sementara itu jumlah lowongan CPNS pemerintah daerah mencapai 207.748.
Terdiri dari lowongan PNS 62.324 dan untuk PPPK/P3K 145.424.

Tujuh tahapan
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan, menyebutkan setidaknya ada tujuh tahapan proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) tahun ini.
Hingga akhirnya seorang dipelamar resmi menjadi Aparatur Negeri Sipil (ASN).
"Kalau berdasarkan di PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, kalau tidak keliru ada tujuh tahapan," kata Ridwan kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Ridwan menjelaskan, segala informasi detalinya sudah diatur dalam peraturan pemerintah tersebut, baik soal manajemen PNS dan PPPK.
Namun Ridwan belum bisa menyebutkan rincian tahapan demi tahapan yang harus dilalui para pelamar.
"Pertama pengumuman penerimaan secara umum. Berapa yang dibutuhkan dan posisi apa saja. Itu masa pengumuman minimal 15 hari kerja," ungkapnya.
• Pertemuan Jokowi dan Prabowo, Nasrul Abit: Mudah-mudahan Ekonomi Membaik, Kesejahteraan Meningkat
Dia menjelaskan, proses tahapan seleksi CPNS dan PPPK ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu.
Akan tetapi ada sedikit perubahan yang dilakukan salah satunya penggantian soal ujian
Soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sedangkan yang lain masih tetap sama.
"Prinsipnya enggak akan jauh berbeda dengan tahun lalu. Nanti akan kita beritahukan, termasuk pengumuman di instansi, tahapannya apa, yang dibutuhkan bagaimana, dan sebagainya," sambungnya.
Selain soal, proses pendaftaran secara online tidak dilakukan pada laman BKN sebelumnya yakni sscn.bkn.go.id. sedangkan tahun ini akan dilakukan pada laman sscasn.bkn.go.id.
• Masyarakat Diajak Gemar Makan Ikan, Wagub Sumbar: Buat Olahan Produk yang Enak dan Laku Dijual
Semua proses seleksi CPNS dan PPPK akan dilakukan berbasis online dan tidak ada yang konvensional.
"Seluruh proses dilakukan secara online. Hasilnya ujian SKD dan SKB juga online, tapi dalam sistem yang sama tapi kita berikan ke instansi tidak untuk umum.
Nanti ketika instansi sudah mencocokkan mereka baru kita wajibkan mempublikasikannya untuk umum, medsos mereka," imbuhnya.
Ini terdiri dari PNS dan PPPK/P3K. Proses dan jadwal seleksinya sendiri akan dibuka pada Oktober ini.
BKN akan menyampaikan petunjuk teknisnya sesegera mungkin kepada masyarakat.
• Masyarakat Diajak Gemar Makan Ikan, Wagub Sumbar: Buat Olahan Produk yang Enak dan Laku Dijual
Berikut rincian tahapan proses penerimaan CPNS dan PPPK/P3K 2019:
1. Pengumuman penerimaan CPNS dan PPPK secara umum Pengumuman penerimaan secara umum.
Berapa yang dibutuhkan dan posisi apa saja da asa pengumuman minimal 15 hari kerja.
2. Pendaftaran CPNS dan PPPK Pelamar CPNS/PPPK mulai mendaftarkan diri. Pendaftaran dilakukan secara online di laman sscasn.bkn.go.id.
Di halaman tersebut, membuat akun dan memilih instansi serta formasi yang dituju.
Pelamar diminta mengisi data diri, upload swafoto, dan berkas-berkas persyaratan lainnya
3. Pengumuman Seleksi Administrasi Setelah selesai mendaftar CPNS di laman sscasn.bkn.go.id, instansi akan memverifikasi berkas yang diunggah pelamar.
4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan mengikuti tes SKD.
5. Seleksi Kompetensi Bersama (SKB) Jika pelamar CPNS dan PPPK berhasil mendapatkan passing grade atau nilai batas ambang sesuai dengan persyaratan, pelamar memasuki tahap seleksi kompetensi bersama.
6. Pengumuman Kelulusan Setelah mengikuti serangkaian tes, pelamar akan menerima pengumuman kelulusan.
7. Pemberkasan Pelamar CPNS yang lolos akan melakukan pemberkasan. Setelah itu akan dinyatakan sudah menjadi ASN.(*)