Lowongan Kerja

Penerimaan CPNS dan PPPK Dibuka Oktober 2019 untuk 253.173 Lowongan, Berikut Rinciannya

Penerimaan CPNS dan PPPK Dibuka Oktober 2019 untuk 253.173 Lowongan, Berikut Rinciannya

Editor: Saridal Maijar
Tribunnews
Penerimaan CPNS dan PPPK Dibuka Oktober 2019 untuk 253.173 Lowongan, Berikut Rinciannya 

Ini semua sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku.

Sebagai informasi, untuk pemerintah pusat, alokasinya sebanyak 46.425 lowongan terdiri dari untuk PNS sebanyak 23.213 lowongan dengan rincian 17.510 untuk pelamar umum dan dari sekolah kedinasan 5.696.

Selain itu pemerintah pusat juga membuka 23.212 lowongan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK/P3K.

Sementara itu jumlah lowongan CPNS pemerintah daerah mencapai 207.748.

Terdiri dari lowongan PNS 62.324 dan untuk PPPK/P3K 145.424.

Evakuasi Masih Berlangsung, Korban Terpeleset di Cadas Gunung Marapi Sumbar Dibawa Pakai Tandu

Jangan Termakan Info Hoaks CPNS

Badan Kepegawaian Negara mendapat berbagai pengaduan terkait pengumuman atau penetapan NIP Calon Pegawai Negeri Sipil.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengatakan, pengaduan tersebut dilayangkan melalui berbagai kanal, baik lewat media sosial, grup aplikasi chat, e-lapor, maupun kepada pegawai BKN secara langsung.

"Ini ramai di media sosial kami dan menjadi concern di daerah juga soal pemalsuan informasi tentang CPNS," ujar Ridwan di kantor BKN, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Ridwan mengatakan, jika dilihat seksama, dokumen maupun informasi lain terkait CPNS mudah dikenali bahwa itu palsu.

Jadwal Keberangkatan Haji 2019 Embarkasi Padang, Jemaah Berangkat Perdana 7 Juli 388 Orang

Ia berharap masyarakat punya kesadaran diri untuk tak mudah tertipu dengan informasi hoaks.

Menurut Ridwan, ada beberapa poin yang harus diperhatikan agar masyarakat umum dapat mengenali hoaks yang beredar luas di media sosial maupun dokumen yang diterima langsung atas nama BKN, yaitu:

1. Tak pakai tanda tangan basah

Ridwan mengatakan, ada surat yang beredar dengan dibubuhkan tanda tangan basah dari Kepala BKN, Sekretaris Utama BKN, hingga Kepala Kantor BKN Daerah.

Namun, sejak 2018, surat pertimbangan teknis (Pertek) ditandatangani secara digital, bukan lagi dengan tinta basah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved