Padang Pariaman

Main Judi Remi di Sore Hari, 3 Wanita Padang Pariaman Ditangkap Polisi, Uang Rp420 Ribu Jadi Bukti

Main Judi Remi di Sore Hari, 3 Wanita di Padang Pariaman Ditangkap Polisi, Rp420 Ribu Jadi Bukti

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
IST/Polres Padang Pariaman
Main Judi Remi di Sore Hari, 3 Wanita di Padang Pariaman Ditangkap Polisi, Rp420 Ribu Jadi Buktipada Selasa (2/7/2019). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tiga wanita di Padang Pariaman diamankan pihak kepolisian saat bermain judi kartu remi.

Menurut laporan polisi, ketiga wanita ini diamankan dalam giat Unit Reskrim Polsek Lubuk Alung, Polres Padang Pariaman.

Tiga orang perempuan tersebut berinisial MO (26), W (23), dan AY (28).

Ketiga orang tersebut diamankan pada Selasa (2/7/2019), sekitar pukul 15.40 WIB di Korong Kampung Tarandam, Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung.

4 Pria di Padang Pariaman Digerebek Polisi saat Main Judi Kartu Domino, Uang Rp84 Ribu Jadi Bukti

Ketiga pelaku diduga melakukan tindak pidana permainan judi jenis kartu remi yaitu judi song.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho mengatakan, ketiganya diamankan sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/56/VII/2019/Polsek Selasa (2/7/2019).

"Pada saat diamankan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp420 ribu," katanya.

Ia menjelaskan uang tersebut terdiri atas uang kertas dan pecahan.

"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Lubuk Alung untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

Menurut AKBP Rizki Nugroho, pelaku judi ini tidak mengenal laki-laki atau perempuan.

Polres Padang Pariaman mengamankan uang dan kartu remi saat penangkapan 3 wanita yang diduga bermain judi, Selasa (2/7/2019).
Polres Padang Pariaman mengamankan uang dan kartu remi saat penangkapan 3 wanita yang diduga bermain judi, Selasa (2/7/2019). (IST/Polres Padang Pariaman)

Polsek Padang Selatan Gerebek Praktik Judi Jackpot dan Amankan Barang Bukti di TKP

"Polres Padang Pariaman pun juga tetap berkomitmen melakukan penangkapan kepada para pelaku judi, dengan maksud agar kelak mereka menyadari bahwa perilakunya itu bertentangan dengan agama," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan hukum pidana sesuai tertera pada pasal 303 KUH Pidana.

"Oleh karenanya, bagi warga yang sedang berkumpul hendaknya hindari perbuatan berjudi ini karena telah dilarang hukum Allah, maupun hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya.

4 Pria Ditangkap Judi Domino

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved