Pilpres 2019
Soal Jabatan Ma'ruf Amin, Said Didu Sebut Dewan Pengawas Anak Perusahaan Masuk Kategori Pejabat
Soal Jabatan Ma'ruf Amin di Bank, Said Didu Sebut Dewan Pengawas Anak Perusahaan BUMN Masuk Kategori Pejabat
Soal Jabatan Ma'ruf Amin di Bank, Said Didu Sebut Dewan Pengawas Anak Perusahaan BUMN Masuk Kategori Pejabat
TRIBUNPADANG.COM - Saksi dari Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Said Didu, menuturkan bahwa dewan pengawas anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) dapat dikategorikan sebagai pejabat BUMN.
Hal itu ia ungkapkan dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi ( MK), Rabu (19/6/2019).
Said mengakui, Undang-Undang BUMN memang tidak mengatur definisi soal pejabat BUMN.
UU BUMN hanya menyebut pimpinan BUMN sebagai pengurus BUMN.
• Refly Harun Sebut Ada Poin yang Ngeri-ngeri Sedap, Putusan MK Tergantung Argumen 02
Namun Undang-Undang Tipikor mengatur soal kewajiban pejabat BUMN menyerahkan LHKPN.
Lantas, Said bercerita bahwa sekitar 2005, dia menggelar rapat dengan ahli-ahli hukum untuk membahas jabatan-jabatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai pejabat BUMN.
Saat itu ia menjabat sebagai Sekretaris Kementerian BUMN.
Akhirnya peserta rapat menyepakati Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas BUMN serta anak perusahaan dikategorikan sebagai pejabat BUMN.
"Siapa sebenarnya pejabat BUMN? Maka tafsiran kami komisaris, direksi dan dewan pengawas termasuk pejabat BUMN," ujar Said.
• INFO BMKG: Peringatan Dini Gelombang Tinggi Capai 4 Meter Berlaku Hingga 21 Juni 2019
Menurut Said, sejak tahun 2006 seluruh pejabat BUMN diwajibkan menyerahkan LHKPN.
Selain itu, kata Said, pihaknya dan Bawaslu pernah mengevaluasi pejabat BUMN yang menjadi tim sukses pasangan calon pada Pilpres 2019.
Said mengatakan, dua komisaris anak perusahaan BUMN yakni Andi Arief dan Raden Pardede memutuskan mundur dari jabatannya dan memilih menjadi tim sukses.
"Saat 2009, kami dan Bawaslu mengevaluasi siapa yang jadi tim sukses. Ada dua, Andi Arief dan Raden Pardede mundur sebagai komisaris dan menjadi tim sukses," ucap Said.
• KPU Temukan Keanehan pada Bukti Amplop yang Dibawa Beti Kristiana di Sidang Mahkamah Konstitusi
Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres, di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019), ketua tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, meminta MK mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Bambang menilai terdapat cacat formil persyaratan Ma'ruf Amin saat mendaftar sebagai bakal calon wakil presiden.
Ia menyebut Ma'ruf Amin belum mengundurkan diri dari jabatannya di BUMN.
Bambang mengatakan, profil Ma'ruf Amin saat ini masih tercantum di dalam situs resmi sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua bank BUMN, yakni Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bersaksi di MK, Said Didu Sebut Dewan Pengawas Anak Perusahaan Masuk Kategori Pejabat BUMN"
Pasca Putusan MK, Ketua Gerindra Sumbar Nasrul Abit: Saatnya Bersatu, Tidak Lagi Menyebut 01 & 02 |
![]() |
---|
Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak MK, Mahkamah Internasional Langkah Hukum Selanjutnya? |
![]() |
---|
Mahfud MD Prediksi Bunyi Putusan MK, Anggap Hakim Lebih Mudah Putuskan Perkara |
![]() |
---|
Refly Harun Angkat Bicara Soal Dugaan Kejanggalan Dana Kampanye 01: Ini Pembuktian yang Mudah |
![]() |
---|
Komentari Sidang Pilpres 2019 di MK, Feri Amsari: Jangan Tertipu Wajah Hakim, Apalagi Marah-Marahnya |
![]() |
---|