Sumbar

Curi 2 TV dan Rice Cooker, 2 Pria Pengangguran di Padang Ditangkap Polisi di Rumahnya

Polresta Padang mengamankan dua pria yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
IST/Polresta Padang
Dua orang pria pengangguran diamankan di Mapolresta Padang atas dugaan pencurian. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Polresta Padang mengamankan dua pria yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Dua pria tersebut berinisial AP (17) dan RE (35). Keduanya merupakan warga Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat ( Sumbar).

Kedua pelaku juga diketahui tidak memiliki pekerjaan atau sedang menganggur.

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna mengatakan, dua pria ini diamankan pada Selasa (18/6/2019) pukul 16.00 WIB di Komplek Nuansa, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

PPDB Tingkat SD dan SMP di Kota Padang Sudah Dimulai, Berikut Tahapan dan Mekanismenya

Kedua pria ini diduga telah melakukan tindak pidana pemberatan yang terjadi diketahui sekitar pukul 23.00 WIB pada hari Jumat (7/6/2019).

“Aksinya dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Komplek Nuansa Indah, Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang,” katanya, Rabu (19/5/2019).

Dijelaskan AKP Edriyan Wiguna, penangkapan bermula ketika unit Opsnal Satreskrim Polresta Padang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Komplek Nuansa, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Wagub Sumbar Nasrul Abit: Pelaku Maksiat Harus Diberi Hukuman Berat Agar Mereka Kapok

Kemudian anggota Opsnal Polresta Padang melakukan pengecekan terhadap dua orang tersangka yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut.

"Selanjutnya anggota opsnal mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolresta Polresta Padang,” ujarnya.

Sesampai di Mapolresta Padang, polisi mengintrograsi tersangka dan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan.

Dugaan atas perbuatannya telah melakukan pencurian sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ 292/ K / VI/ 2019 / Sektor Koto Tangah, tanggal  8 Juni 2019.

Tifatul Sembiring, Mahyeldi dan Riza Pahlevi Masuk Bursa Calon Gubernur Sumbar dari PKS

"Barang bukti yang kita amankan adalah berupa dua unit TV, dan satu buah rice cooker warna kuning emas," katanya.

Ia mengatakan, bahwa tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH-Pidana.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Padang guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved