Aksi 22 Mei
TERBONGKAR Pembakar Mobil Brimob Saat Kerusuhan 22 Mei Mengaku Dibayar
Empat tersangka pembakar dan pencuri uang di mobil Brimob senilai Rp 50 juta dalam kerusuhan 22 Mei di Jalan Brigjen Katamso, Sl
TRIBUNPADANG.COM - Empat tersangka pembakar dan pencuri uang di mobil Brimob senilai Rp 50 juta dalam kerusuhan 22 Mei di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta Barat, merupakan massa bayaran.
"Saya perlu jelaskan juga, hasil pengakuan tersangka, ternyata mereka menerima bayaran," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi di Polres Jakarta Barat, Jumat (14/06/2019).
Hengki mengatakan, keempat tersangka, SJ, WAI, DFP, dan DAS sengaja datang ke tempat kejadian untuk rusuh dan menjarah.
"Mereka ini merupakan kelompok kriminal yang sengaja melakukan kerusuhan dan juga penjarahan," ujarnya.
Hengki tak mengatakan nominal bayaran yang mereka terima.
Namun, dia memastikan sudah menangkap tersangka yang membayar para perusuh.
Sebelumnya, selain membakar mobil, keempat tersangka juga mencuri satu buah selempang warna coklat berisi satu pucuk senjata api jenis Glock 17, beserta 13 peluru, dan uang tunai Rp 50 juta.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembakar Mobil Brimob Saat Kerusuhan 22 Mei Mengaku Dibayar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/bersihkan-puingbrimob.jpg)