Kedot Terduga Pencurian di Pasar Pagi Parak Laweh Dijemput di Rumah Istrinya

Polsek Lubuk Begalung (Lubeg) berhasil mengamankan satu orang lelaki inisial RA alias Kedot (28), yang diduga telah melakukan penc

Tayang:
Editor: Emil Mahmud
Tribunnews
ILUSTRASI 

Polsek Lubeg Amankan Pelaku Diduga Pencurian Di Rumah Istrinya Di Padang

Laporan wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polsek Lubuk Begalung (Lubeg) berhasil mengamankan satu orang lelaki inisial RA alias Kedot (28), yang diduga telah melakukan pencurian di rumah korban.

Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung mengemukakan pihak telah menangkap tersangka pelaku pada Selasa (11/6/2019) malam dini hari pukul 01.00 WIB 

Sebelumnya, petugas Polsek Lubeg telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama RA alias Kedot (28) di rumah istrinya di Parak Gadang.

Informasi yang dihimpun TribunPadang.com bahwa pelaku melancarkan aksinya di Pasar Pagi Parak Laweh, Kecamatan Lubeg, Kota Padang.

Diketahui yang menjadi korban akibat perbuatan pelaku bernama Yunelawati (37) warga Jalan Utama Blok C 3 no 2, Kelurahan Batung Taba, Kecamatan Lubeg, Kota Padang.

Kapolsek Lubuk Begalung, AKP Ricko Fernanda melalui Panit II res Lubeg, Ipda Ricardo mengatakan bahwa pada hari Selasa (11/6/2019) sekira pukul 01.00 WIB pihaknya mengamankan seorang lelaki, yang diduga melakukan aksi pencurian tersebut.

Hingga kini, lelaki yang diduga terkait tindak pencurian di Pasar pagi Parak laweh, Kecamatan Lubeg, Padang segera menjalani proses hukum yang berlaku.

"Kejadian berawal sewaktu tim opsnal melakukan penyelidikan ke daerah Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur dan ditemukan tersangka sedang berada di rumah bersama istrinya," kata Ipda Ricardo kepada TribunPadang.com, Selasa (11/6/2019).

 Ipda Ricardo menjelaskan, kemudian tim opsnal yang dipimpinnya langsung melakukan upaya paksa, sehingga tersangka diamankan tanpa adanya perlawanan. Pihaknya, kemudian langsung membawa ke Polsek Lubeg guna pengusutan selanjutnya.

"Hasil pengembangan tersangka juga melakukan pencurian sepeda motor dan untuk pengembangan selanjutnya. Akibat kejadian ini korban menhalami kerugian sekitar 4,5 juta," ujarnya.

 Ipda Ricardo menjelaskan barang bukti yang diamankan adalah satu unit HP dan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUH pidana jo 362 KUH pidana.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved