Ramadan dan Idul Fitri

Siapa Saja yang Boleh Menerima Zakat Fitrah di Idul Fitri? Inilah 8 Golongan yang Berhak

Siapa Saja yang Boleh Menerima Zakat Fitrah di Idul Fitri? Inilah 8 Golongan yang Berhak

Editor: Saridal Maijar
TribunStyle/Kolase
Siapa saja yang boleh menerima Zakat Fitrah? 

Mereka adalah Panitia Zakat atau Pengurus Zakat, Orang Golongan dan Kaum Fakir & Miskin, Para Mualaf atau orang yg baru masuk islam, Hamba Sahaya atau Budak yg ingin membebaskan diri dari majikanya dengan tebusan uang, Orang yg berhutang untuk kepentingan pribadi (Bukan Maksiat) tetapi mereka tidak bisa dan mampu untuk melunasi hutang mereka, Orang yg berjuang di jalan Alloh (Fi Sabilillah) dan yang terakhir Ibnu Sabil atau Musafir.

Zakat fitrah dapat disalurkan melalui lembaga amil zakat terpercaya atau melalui masjid yang menyelenggarakan penyaluran zakat.

Tentu saja, sebelum membayar zakat fitrah, ada niat yang dianjurkan untuk diucapkan oleh umat Muslim.

Zakat Fitrah di Tanah Datar Rp25 Ribu hingga Rp32 Ribu, Bisa Dibayar di Konter Pasar Batusangkar

Berikut bunyinya.

"Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala".

Artinya : " Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari'at, fardhu karena Allah ta'ala."

Cara Menghitung Zakat Fitrah

Rumus cara perhitungan Zakat Fitrah dengan ajaran di Agama Islam yaitu sebesar 1 satu Sha yg berarti 4 Mud dan untuk 1 Mud sendiri bernilai 676 Gram.

Namun untuk cara menghitung zakat fitrah yg lebih sederhana dan sudah di tetapkan oleh berbagai ulama di Indonesia ialah 2.7 kilogram untuk makanan pokok seperti beras, kurma, jagung dan makanan pokok lainnya.

Sedangkan, untuk jumlah uang yang bisa dibayarkan untuk membayar zakat fitrah sebagai ganti makanan pokok sendiri yaitu harga per kilogram makanan pokok dikali jumlah zakat fitrah yang dibayarkan.

Misalnya, jika harga 1 kg beras sebesar Rp 12.000 maka tinggal dikalikan 2,7 kg sehingga zakat fitrah yang dibayarkan jumlahnya Rp 32.400,00.

Jangan lupa membayar zakat ya! (TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Siapa 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Jelang Idul Fitri 1440 H? Simak Rumus Perhitungan

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved