Fakta-fakta Kasus Kerusuhan 22 Mei 2019,Hasil Autopsi Harun, Hingga Prabowo Dituding Jadi Dalang

Fakta-fakta pengungkapan mengenai kasus kerusuhan 22 Mei 2019 terus berjalan. Terbaru, hasil autopsi korban tewas dalam kerusuhan 22 Mei, Harun Rasyi

Editor: Mona Triana
tribunnews
masa-aksi-masih-bertahan_20190523_023519 

"Dalam hal ini kebijakan dari Kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di (Rutan) Guntur," kata Suta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Menurut dia, Kivlan ditahan karena penyidik menilai sudah memiliki alat bukti cukup terkait status kliennya sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) ()

Suta mengatakan, Kivlan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Ia mengatakan, tim kuasa hukum akan melakukan langkah hukum guna membebaskan Kivlan nantinya.

Menhub Menegur Garuda Indonesia dan Traveloka, Harga Tiket Pesawat Bandung-Medan Rp 21,9 Juta

Hanya Rp 30 Ribu, Promo WeekendDeal VideoMAX 30 GB Buat Penggemar Nonton Streaming

"Dia seorang patriot ya, seorang patriot, dia tidak akan mundur kecuali kita akan mengupayakan untuk sebuah upaya hukum di luar, nanti kita lihat," ujarnya.

3. Satu Tersangka Kerusuhan 22 Mei Sempat Jadi Sopir Kivlan Zen

Kuasa hukum mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, mengatakan, satu tersangka yang diduga menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019 pernah menjadi sopir paruh waktu Kivlan.

Djuju menyebutkan tersangka bernama Armi itu pernah bekerja sebagai sopir Kivlan selama tiga bulan.

"Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi yang ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan. Dia salah satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah," ujar Djuju, di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).

Djuju juga mengatakan, kliennya mengetahui empat dari enam orang yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

HARI Ini Terakhir, Diskon 50 Persen Untuk Tiket Pertama, Film Godzilla II: King of The Monsters

TRIBUN WIKI 5 Makanan dan Minuman yang Patut Dicoba Jika Berlebaran Ke Tanah Datar

Hentikan Spekulasi, Sergio Ramos Tegaskan Bertahan di Real Madrid

"Pak Kivlan tahu (empat orang tersangka), maksudnya tahu tapi tidak kenal," kata Djuju Purwantoro.

Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Dari keenam tersangka tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal.

Dua senpi di antaranya rakitan.

4. Prabowo Ditunding Jadi Dalang Kerusuhan 22 Mei, BPN Ancam Lapor Polisi

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved